Labuan Bajo – Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket PRAJA (Fidelis Pranda (Alm) – Blasius Jeramun) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) melalui Rapat Pleno, di Kantor KPU Mabar, Labuan Bajo, Jumat(20/3/2020).
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Manggarai Barat dan diikuti ke-4 Komisioner lainnya serta Sekretaris KPU Mabar tersebut, setelah Paket PRAJA ditetapkan TMS maka proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tidak dilanjutkan oleh KPU Mabar.
Penetapan status TMS ini sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Penerapan regulasi tersebut di atas merujuk pada kesimpulan atas fakta dokumen yang diperoleh KPU Mabar, yang meliputi surat keterangan kematian dari Bakal Calon Bupati Paket PRAJA atas nama Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dengan nomor surat KSR/470/427/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, dari Lurah Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dokumen berikutnya, yaitu surat dari Bakal Calon Wakil Bupati Paket PRAJA Nomor: 08/Paslon PRAJA-phb/III/2020 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Diri dari Proses PILKADA Calon Perseorangan Manggarai Barat Tahun 2020. Surat ini diterima KPU Manggarai Barat pada hari ini, Jumat, 20 Maret 2020.
Penetapan Status TMS tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor: 20/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/III/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Status terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket PRAJA dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
BA tersebut disampaikan masing-masing 1 (satu) rangkap kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja, KPU Provinsi NTT, dan KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. (mckabmanggaraibarat/ Syarif ab)