Lembata – Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE.M.si mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 Di Kabupaten Lembata, yakni melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya, atau “Work From Home”.
Penegasan Wabup Thomas dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : BO.060/36/lll/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati Lembata, Para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Lingkup Pemkab Lembata.
Wabup Thomas Ola menjelaskan, merujuk pada Surat Mendagri, Menpan dan Gubernur NTT, bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 perlu pengaturan sistem kerja ASN dan BUMD sebagai berikut, menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya atau “Work From Home” terhitung sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Bagi ASN yang berumur di atas 55 tahun, ibu hamil, ibu menyusui dan riwayat sakit kronis agar tetap bekerja dari rumah. Pimpinan Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD agar melaksanakan pembagian tugas, pelaksanaan tugas, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kinerja bagi pegawai ASN dan karyawan BUMD. Ditegaskan, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik dibidang kesehatan yaitu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Bidang Pelayanan serta LLAJ pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Diuraikan Wabup Thomas, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya yang langsung kepada masyarakat yaitu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Badan Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Penyuluh Pertanian, Penyuluh KB, tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan pengaturan penugasan ASN sesuai tingkat kebutuhandan urgensinya oleh pimpinannya masing-masing.
Ditegaskan, perangkat daerrah selain yang melaksanakan fungsi pelayanan publik tersebut diatas agar tetap ada penugasan kepada pejabat struktural satu tingkat dan dua tingkat dibawah pimpinan perangkat daerah secara bergilir untuk tetap melaksanakan tugas dikantor selama pelaksanaan “work from home”. Pimpinan Perangkat Daerah bertanggungjawab secara operasional atas pelaksanaan kebijakan ini dan dilaporkan kepada Bupati Lembata.
Sedangkan ketentuan bagi semua ASN yang melaksanakan “Work From Home”, demikian Wabup Thomas, tetap berada dirumah melakukan pekerjaan kedinasan dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kedinasan diluar rumah tanpa seijin atasan. Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain diluar rumah kecuali untuk dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit dan hal lain mendesak lainnya atas seijinpimpinan. Semua perangkat alat komunikasi yang memudahkan komunikasi dengan pimpinan atau antara sesama ASN agar selalu diaktifkan. Selalu siap untuk masuk kantor atau penugasan lainnya. Menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar, dan membantu mencegah berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Hal yang sama juga dilakukan bagi Pimpinan BUMD bagi karyawannya dengan pengaturan sistem kerja sesuai surat edaran ini. Badan Bagi BUMD yang melaksanakan fungsi terkait pelayanan publik lainnya di bidang Transportasi Udara, Laut dan Darat tetap bekerja seperti biasa. Namun tetap berpedoman pada sistem kerja dan protokol masing-masing.***(WN-01).**