Lembata : Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI). Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati/Wa[ikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia agae menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Menkes Terawan mengeluarkan Surata Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/215/2020, tertanggal 27 Maret 2020. Dijelaskan, dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, diperlukan dukungan pendanaan melalui pemanfaatan DAK khusus bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020 dengan penambahan dan/atau perluasan menu kegiatan baik pada DAK fisik maupun pada DAK Nonfisik (Bantuan Operasional Kesehatan).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan Tahun anggaran 2020 untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Dalam pemanfaatan DAK Nonfisik melalui penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatansurveilans dan intervensi faktor risiko kesehatan lingkungan dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan : Alat Pelindung Diri (APD), Masker, Hansd Sanitizer, Sarung Tangan, BahanDesinfektan dan Formulir PenyelidikanEpidemologi (PE) dan Pemantauan Kontak.
Menkes Terawan menjelaskan, dalam pemanfaatan DAK Nonfisik melalui penggunaan dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Puskesmas untuk lingkup kegiatan program kesehatan masyarakat, berupa Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penyehatan Lingkungan, dan Gizi Masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Termasuk untuk menu kegiatan yang ditujukan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Dijelaskan pula, Dana DAK juga digunakan untuk penyediaan Suplemen/Vitamin bagi petugas kesehatan/lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dapat menggunakan DAK Fisik Reguler Subbidang Kefarmasian, dengan melakukan pengajuan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) secara berjenjang.***(WN-01).**