ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, September 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home National

Menpan RB Perpanjang Masa PNS Kerja Dari Rumah

by WartaNusantara
Maret 30, 2020
in National
0
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembata – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran untuk memperpanjang masa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumag/tempat tinggal atau Work From Home dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang menjadi tanggungjawab bersama.

Surat Edaran Menpan RI Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surata Edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah itu ditujukan antara lain kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa agung, Kepala BIN, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 april 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Para pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi. Memastikan ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Dijelaskan Kumolo, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para Pejabat pembina Kepegawaian agar melakukan Pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN. Menpan RB, Tjahjo Kumolo lebih lainjut menegaskan, selain hal-hal yang disebutkan diatas sebagaimana surat edaran ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.***(WN-01).*

RelatedPosts

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI

Kapolres Ende Joni Mahardika Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Flores

Kapolres Ende Joni Mahardika Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Flores

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI
National

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI 'Ketua DPR/MPR RI Penulis Buku Terbanyak dengan total 31 Judul Buku' dan...

Read more
Kapolres Ende Joni Mahardika Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Flores

Kapolres Ende Joni Mahardika Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Flores

Podcast Dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tolak Sistem Demokrasi Transaksional

Podcast Dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tolak Sistem Demokrasi Transaksional

Eros Djarot : Tolong Tertibkan Presiden

Eros Djarot : Tolong Tertibkan Presiden

Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Komunitas Jeep dan Himbau Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Komunitas Jeep dan Himbau Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat

Load More
Next Post

ODP Covid-19 di NTT Tembus 495 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In