Lembata – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran untuk memperpanjang masa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumag/tempat tinggal atau Work From Home dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang menjadi tanggungjawab bersama.
Surat Edaran Menpan RI Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surata Edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah itu ditujukan antara lain kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa agung, Kepala BIN, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 april 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Para pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi. Memastikan ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Dijelaskan Kumolo, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para Pejabat pembina Kepegawaian agar melakukan Pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN. Menpan RB, Tjahjo Kumolo lebih lainjut menegaskan, selain hal-hal yang disebutkan diatas sebagaimana surat edaran ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.***(WN-01).*