Jakarta – Pemerintah pusat memangkas belanja sejumlah kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Pemangkasan tersebut sudah resmi dilakukan pemerintah pusat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
Perpres tersebut mengatur soal perubahan postur dan rincian APBN 2020. Aturan tersebut merupakan langkan lanjutan dari pembuatan Perpu 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
“Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O,” terang pasal 1 ayat 1 seperti dikutip Tirto, Selasa (7/4/2020).
Berikut sejumlah kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, semula Rp603 miliar menjadi 576 miliar. Anggaran tersebut turun Rp27 miliar (4,4%).
2. Dewan Perwakilan Rakyat, semula Rp5,1 triliun menjadi Rp4,8 triliun. Anggaran tersebut turun Rp300 miliar (5,8%).
3. Badan Pemeriksa Keuangan, semula Rp3,5 triliun menjadi Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut turun Rp100 miliar (2,8%).
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia, semula Rp104 triliun menjadi Rp96 triliun. Anggaran tersebut turun Rp8 triliun (7,6%).
5. Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp922 miliar menjadi Rp859 miliar. Anggaran tersebut turun Rp63 miliar (6,8%).
6. Kementerian Keuangan, semula Rp43,5 triliun menjadi Rp40,9 triliun. Anggaran tersebut turun Rp2,6 triliun (5,9%).
7. Kementerian Pertahanan, semula Rp131,1 triliun, menjadi Rp122,4 triliun. Anggaran tersebut turun Rp8,7 triliun (6,6%).
8. Kementerian Pertanian, semula Rp21 triliun, menjadi Rp17,4 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 3,6 triliun (17,1%).
9. Kementerian Perhubungan, semula Rp43,1 triliun, menjadi Rp36,9 triliun. Anggaran tersebut turun Rp6,2 triliun (14,3%).
10. Kementerian PUPR, semula Rp 120,2 triliun, menjadi Rp 95,6 triliun. Anggaran tersebut turun Rp24,6 triliun (20,4%).
11. Kemenriset dan Teknologi, semula Rp42,1 triliun, menjadi Rp2,4 triliun. Anggaran tersebut turun Rp39,7 triliun (94%).
12. Kemensos, semula Rp62 triliun, menjadi Rp60 triliun. Anggaran tersebut turun Rp2 triliun (3,2%).
13. Kejaksaan Agung, semua Rp7 triliun, menjadi Rp6 triliun. Anggaran tersebut turun Rp1 triliun (14,2%).
14. Mahkamah Agung, semula Rp10,5 triliun, menjadi Rp10,1 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 400 miliar (3,8%).
15. Mahkamah Konstitusi, semula Rp246 miliar, menjadi Rp221 miliar. Anggaran tersebut turun Rp25 miliar (10,1%). Sementara untuk beberapa kementerian, mendapat kenaikan anggaran, misalnya: 1. Kemendikbud, semula Rp36 triliun menjadi Rp 70,7 triliun. Anggaran tersebut naik Rp34,7 triliun (96,3%). 2. Kementerian Kesehatan, semula Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun. Anggaran tersebut naik Rp19 triliun (33,3%).
Baca selengkapnya di artikel “APBN 2020 Dirombak: Kemenristek Dikurangi 94%, Kemendikbud Naik 96%”, https://tirto.id/eLxB.