Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Lembata, Aloysius Buto pada acara pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Kepala Desa Dan ketua BPD di pelataran Kantor Camat Lebatukan mengatakan, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah di taransfer ke rekening desa masing-masing se-Kabupaten Lembata.. Aloysius Buto mengatakan hal itu, Senin, (27/4) lalu, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur mrngambil sumpah dan melantik Kepala Desa dan BPD setempat. Turut hadir para Pimpinan OPD dan Ketua TP PKK Kabupaten Lembata, Ny. Yuni Damayanti.
Selaku kordinator covid-19 Wilayah kecamatan Lebatukan, Alo Buto menyampaikan, dampak dari virus Covid-19 ini memang sangat luas yang menyentuh seluruh sendi kehidupan masyarakat., Baik aspek sosial, politik bahkan sampai dengan kehilangan pekerjaan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini terus berupaya untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sedang melilit masyarakat Lembata.
Alo Buto menerangkan, melaui peraturan Permendagri Nomor: 6/ tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa itu dengan tujuan penanganan pencegahaan virus covid-19. Pencegahaan dan penanganan yang dimaksud adalah pencegahan Covid-19.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), sudah di transfer ke rekening Desa. Untuk itu diharapakan agar para Kepala Desa harus segera melakukan musyawarah bersama ditingkat Desa dan menginventarisir masyarakat mana yang berhak untuk mendapatkan bantuan langsung tunai. tujuan dari pada bantuan langsung tunai ini, penekanannya kepada keluaraga miskin yang non Program Keluarga Harapan (PKH). Artinya yang sudah dapat PKH dan bantuan beras itu mereka tidak boleh dapat lagi. Tandas Alo Buto.
Diharapkan agar para Kepala Desa untuk segera membentuk tim strukturalnya yakni Kepala Desa , , Sekertaris BPD, dan tokoh masyarakat lainya untuk membentuk tim relawan dan tim yang nanti akan dibentuk itu harus segera melakukan pendataan ke tingkat RT.
Tentu bantuan Langsung Tunai ini, pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan soal kriteria kemiskinanya masyarakat desa seperti apa,? Alo menjelaskan bahwa dirinya juga sudah banyak sekali mendengar keluhan dari desa-desa untuk itu perluh diketauhi, keriteria masyarakat miskin yang dimaksud itu harus dilihat pada dampak ekonomi. Contoh Sopir kendaraan tidak bisa kemana-mana karena hanya di rumah saja itu juga bagian dari dampak. Sehingga tim harus bisa menkaji dan menginventarisir dengan baik.
Desa harus lakukan musyawarah bersama, melalui peraturan Mentri Desa itu ada penegasan bahwa harus lakukan musyawarah desa. Sehingga kalau ada kepala desa yang mengatakan bahwa di Desa tidak perluh ada yang terimah itu juga tidak apa-apa. Namun apakah betul tidak ada dampak? Oleh karena itu kepala Desa dan BPD tugas kalian adalah melakukan inventarisir Kepala Keluarga untuk diberikan bantuan langsung tunai per tiga bulan Rp. 600.000’00 per kepala keluarga. Kalau dalam kelurga ada dua atau tiga kepala keluarga tetap di hitung satu keluarga.
Untuk penyaluranya tetap dilakukan inventarisir di desa masing-masing, dan melihat siapa yang paling layak untuk dibagikan. Segera di musyawarahkan sesuai dengan hasil keputusan kepala desa dan di konsultasikan ke pemerintah kabupaten.
Aloysius Buto menjelaskan bahwa dalam juknis itu kita kasih batas waktu lima hari maka Bupati Lembta tentu sudah melimpahkan ke seluruh camat untuk mengesahakan keluarga mana yang boleh dapat.
Alo Buto menerangkan bahwa dirinya mencoba menghitung simulasi sederhana untuk di jadikan sebagai gambaran, apabila dana desa ini Rp. 800 juta maka dialokasikan untuk BLT 25%, kalau 1,100 miliar sampai 1,200 miliar maka dialokasikan atau di anggarkan 30%. Semetara untuk 1,3 miliar ke atas maka 35% potonganya. Untuk di Lembata saya mencatat Desa yang paling kecil itu desa Liwulagang, yang kita taksir sekitar 800 juta, maka kita kalikan dengan 25% maka desa tersebut mengangagrkan 200 juta untuk BLT, Desa tersebut juga masih punya dana sisah 600 juta untuk kebutuhan lainya, dan kalau dihitung lagi maka 200 juta dibagi 600 ribu, dibagi 3 bulan untuk kita bisa ketauhi Berapa Banyak keluarga yangg dapat. Maka jumlahnya ada 111 kepala keluarga yang dapat. Tidak hanya itu saja tetapi harus dilihat lagi apakah 111 kepala keluaraga di Desa Liwulagang itu miskin semua,? Ini yang harus di lihat ulang keluarga mana yang sudah dapat PKH, Orang mana yang rentan sakit dan mana yang kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian maka Arahan Permendes maupun penegasan ini maka harus dilakukan musyawarah di desa dengan semua unsur-unsur yang sudah lengkap yakni Kepala Desa, BPD dan unsur anggota BPD lainya, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, toko adat. Semua dilibatkan menjadi tim di Desa.
Yang paling penting adalah musyawarah harus dilakukan sehingga harus buat kesepakatan di Desa, jangan sampai sudah musawarah lalu dikemudian hari penyerahaan BLT masih ada yang mengomel. Oleh karena itu kepala Desa bersama BPD yang sudah dilantik supaya harus betul-betul mengabil langkah bijak untuk semua warga masyarakat agar mereka bisa menerima Bantuan tunai tersebut.”Sebut Alo Buto. **WN02**