LARANTUKA; WARTA NUSANTARA-Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST dalam Instruksinya kepada para Kepala Sekolah TK/KOBER, Kepala Sekolah SD/MI dan Kepala Sekolah SMP/MTs se-Kabupaten Flores Timur, menginformasikan bahwa sesuai dengan Kalender Pendidikan, Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020,”kata Bupati Anton Hadjon.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur kali ini mengumumkan secara resmi dimulainya kembali proses belajar mengajar di sekolah selama masa pendemi covid 19 itu, dituangkan dalam Instruksi Bupati Flores Timur pada point dua, Nomor : PKO.420/243/SEKRET.1/2020, tanggal 30 Mei 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat PenularanCorona Virus Disease 19 (covid 19) pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Instruksi Bupati Flores Timur itu didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19 dan tindak lanjut kesepakatan Rapat Koordinasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Wali Kota Kupang dan Para Bupati se- Propinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2020 secara during; dimana salahsatu pont yang disepakati adalah semua jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) di seluruh NTT tetap belajar dari rumah.
Sedangkan pada point Pertama Instruksi Bupati Flotim mengatur perpanjangan masa pembelajaran dari rumah (home learning) bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan yang semula sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2019/2020.
Khusus untuk Kepala Sekolah diharapkan dapat memastikan staf pengajarnya untuk melakukan analisis tumbuhkembang anak kelompok B pada jenjang TK, melakukan pengolahan nilai rapor bagi kelas 1 sampai kelas 5 untuk jenjang SD/MI dan kelas 7 sampai 8 untuk jenjang SMP/MTs, serta penentuan kelulusan peserta didik kelas 6 jenjang SD/MI dan kelas 9 jenjang SMP/MTs.
Dengan demikian Bupati Anton Hadjon menghendaki agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid 19, seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitaizer, disinfectant dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau belajar jarak jauh.
Ia juga menginstruksikan para Kepala Sekolah untuk menyiapkan mekanisme Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB ) dengan mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah serta dapat dilakukan melalui metode during dan luring yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Kepada para Kepala Sekolah ditegaskan untuk segera melaporkan hasil Instruksi ini kepada Bupati Flores Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur,”tandas Bupati Anton Hadjon. **Humas Flotim/WN02**