ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bupati Flotim : Tahun Pelajaran 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020


LARANTUKA; WARTA NUSANTARA-Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST dalam Instruksinya kepada para Kepala Sekolah TK/KOBER, Kepala Sekolah SD/MI dan Kepala Sekolah SMP/MTs se-Kabupaten Flores Timur, menginformasikan bahwa sesuai dengan Kalender Pendidikan, Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020,”kata Bupati Anton Hadjon. 

Pemerintah Kabupaten Flores Timur kali ini mengumumkan secara resmi dimulainya  kembali proses belajar mengajar di sekolah selama masa pendemi covid 19 itu, dituangkan dalam Instruksi Bupati Flores Timur pada point dua, Nomor : PKO.420/243/SEKRET.1/2020, tanggal 30 Mei 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat PenularanCorona Virus Disease 19 (covid 19) pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Flores Timur.

Instruksi Bupati Flores Timur itu didasari oleh  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, Tentang  Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran  Covid 19  dan tindak lanjut kesepakatan Rapat Koordinasi Gubernur Nusa Tenggara Timur  (NTT) dengan Wali Kota Kupang dan Para Bupati se- Propinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2020 secara during; dimana salahsatu pont yang disepakati adalah semua jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah  Atas/Kejuruan (SMA/K) di seluruh NTT tetap belajar dari rumah.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sedangkan pada point Pertama Instruksi Bupati Flotim  mengatur  perpanjangan masa pembelajaran  dari rumah (home learning) bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan  yang semula sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2019/2020.

 Khusus untuk Kepala Sekolah  diharapkan dapat memastikan staf pengajarnya  untuk melakukan analisis tumbuhkembang anak kelompok B pada jenjang TK, melakukan pengolahan nilai rapor bagi kelas 1 sampai kelas 5 untuk jenjang SD/MI dan kelas 7 sampai 8 untuk jenjang SMP/MTs, serta penentuan kelulusan peserta didik kelas 6 jenjang SD/MI dan kelas 9 jenjang SMP/MTs.

RelatedPosts

 Dengan demikian Bupati Anton Hadjon menghendaki agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi  covid 19, seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitaizer, disinfectant  dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau belajar jarak jauh.

Ia juga  menginstruksikan para Kepala Sekolah untuk menyiapkan mekanisme Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB ) dengan mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah serta dapat dilakukan melalui metode during dan luring yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Kepada para Kepala Sekolah ditegaskan untuk segera melaporkan hasil Instruksi ini kepada Bupati Flores Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur,”tandas Bupati Anton Hadjon. **Humas Flotim/WN02**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *