ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pesawat TransNusa Terbang Lagi ke Lembata

by WartaNusantara
Juni 15, 2020
in Berita Utama
0
Pesawat TransNusa Terbang Lagi ke Lembata
0
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur menyurati Managemen PT. TransNusa Aviation Mandiri, agar kembali mengoperasikan Pesawat TransNusa ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, yang dimulai pada hari Minggu, 21 Juni 2020 sebagaimana biasa yang selama ini terhenti akibat pandemi Covid 19..

Bupati Sunur mengatakan hal itu, dalam suratnya tertanggal 12 Juni 2020, yang ditujukan kepada Managemen PT TransNusa Aviatyon Mandiri, bahwa dalam rangka penerapan kebijakan tatanan normal baru produktif dan aman Covid 19m beberapa sektor kehidupan masyarakat telah mulai mengalami pelonggaran termasuk sektor transportasi yang berimplikasi terhadap meningkatnya aktivitas perjalanan orang antar daerah. Karena itu, Pesawat TransNusa mulai terbang lagi ke Lewoleba.

Dijelaskan, Bupati Sunur, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi terjadi akibat perjalanan orang, maka diberitahukan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Managemen PT TransNusa Aviation Mandiri telah dapat menjadwalkan kembali penerbangan Kupang-Lewoleba PP terhitung sejak tanggal 21 Juni 2020.

Kedua, setiap pelaku perjalanan yang memanfaatkan jasa penerbangan TransNusa agar wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan dan mematuhi persyaratan perjalanan orang dalam negeri sebagaimana Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid -19.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Menunjukkan Surat Keterangan Uji Test PCR dan melampirkan hasil negatif Uji Test PCR yang berlaku 7 (tujuh) hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan. Selain itu, jelas Sunur, pelaku perjalanan harus menunjukan Surat Keterangan Bebas Gejala seperti Influensa (Influensa-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

RelatedPosts

Ketua Kompak Indonesia Desak KPK RI Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

Ketua Kompak Indonesia Desak KPK RI Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

IKTL Larantuka Wisuda 104 Mahasiswa

IKTL Larantuka Wisuda 104 Mahasiswa

Load More

Ketiga, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test atau menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan yang berlaku 7 (tujuh) hari. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala seperti Influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Keempat, terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti Influensaatau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid 19, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Wilayah Kabupaten Lembata

Kelima, dimohon kepada Managemen PT TransNusa Aviation Mandiri agar membantu mensosialisasikan ketentuan tersebut diatas dan melakukan screening yang ketat kepada para calon penumpang melalui Agem/loket Penjualan Tiket yang tersedia. Keenam, untuk pemantauanPengawasan dan Pengendaliannya, Gugus Tugas Kabupaten Lembata akan membuka Posko Lapangan di Bandara Wunopito Lewoleba,. Ketujuh, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku Dengan dikeluarkannya surat ini, maka, Surat Bupati tertanggal 23 April 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.***(WN 1-2).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ketua Kompak Indonesia Desak KPK RI Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT
Berita Utama

Ketua Kompak Indonesia Desak KPK RI Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa dan Ketua Aliansi Masyarakat Madani Flobamora ( Amman...

Read more
IKTL Larantuka Wisuda 104 Mahasiswa

IKTL Larantuka Wisuda 104 Mahasiswa

Melki Laka Lena Pimpin KIM NTT Bergerak Menangkan Prabowo-Gibran

Melki Laka Lena Pimpin KIM NTT Bergerak Menangkan Prabowo-Gibran

Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Gubernur NTT Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Gubernur NTT Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Gubernur NTT Ayodhia Kalake Kunker Lewotanah Flores Timur

Gubernur NTT Ayodhia Kalake Kunker Lewotanah Flores Timur

Load More
Next Post
Bupati Lembata Minta Pemprov NTT, Tertibkan ASDP Tujuan Lembata

BUPATI SUNUR : TINGKATKAN PAD LEMBATA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In