LEMBATA: WARTA-NUSANTARA.COM- Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1120 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Surat Edaran Bupati tertanggal 17 Juni 2020 itu, Bupati Sunur menegaskan kriteria dan syarat masuk ke Kabupaten Lembata.
Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sunur ini, tForkompinda Kabupaten Lembata dengan tetap mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi NTT. Dengan dibuka kembali berbagai sektor kehidupan masyarakat pada situasi pandemi Covid-19, tentu punya imp;ilasi. Menurut Sunur, menghadapi tatanan normal baru, aktivitas perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kabupaten Lembata pasti meningkat.
Karena itu, jelas Sunur, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi akibat perjalanan orang , maka sangat perlu diatetapkan kriteria dan syarat masuk wilayah Lembata. Surat Edaran ini bertujuan, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru kehidupan yang produktif dan aman Covid-19. Dan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah Lembata. Meningkatnya kegiatan transportasi untuk pemenuhan kebutuhan daerah selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Gugus Tugas setempat.
Ini kriteria dan persyaratannya: setiap individu yang masuk Lembata wajib patuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dan patuh atas kriteria dan syarat yang berlaku.
Bagi perjalanan orang dalam wilayah Provinsi NTT yang menggunakan transportasi laut dan udara ke wilayah Lembata, wajib menunjukan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Menyerahkan surat keterangan domisili yang memuat riwayat beperganian pelaku perjalanan yang bersangkutan selama 14 hari kepada petugas gugur tugas pada saat tiba yang ditanda tangani Ketua RT mengetahui Kepala Desa/Lurah/ manajemen transit asal pelabuhan dan Bandara. Menandatangani pernyataan bertanggungjawab atas diri sendiri dan keluarga jika kemudian ternyata positip Covid-19.
Menurut Bupati Sunur, pelaksanaan uji rapid test dilakukan secara gratis pada saat tiba, terhadap pelaku perjalanan yang selama ini berdomisili di Kabupaten Lembata dan ber-KTP Lembata, serta mahasiswa/pelajar asal Lembata yang saat ini sedang menenpuh pendidikan diluar Lembata dalam wilayah Provinsi NTT.
Bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah Provinsi NTT yang menggunakan transportasi laut dan udara wajib menunjukan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Menunjukan suarat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test
Menyerahkan surat keterangan domisili yang memuat riwayat sebagaimana tersebut diatas. Menandatangan pernyataan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan , dan menandatangani pernyataan bertanggungjawab jika kemudian ternyata positif Covid-19. Bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri , wajib menunjukan surat keterangan uji test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari PCR saat keberangkatan. Menyerahkan surat keterangan domisi yang memuat riwayat perjalanan selama 14 hari kepada petugas. Menandatangan pernyataan taat aturan setempat dan pernyataan bertanggungjawat jika kemuadian ternyata positif Covid-19 pada saat tiba. ** WN-01).***
surat gubernur menyatakan kehidupan masyarakat kembali normal dan smua transportasi suda mulai di buka ,saya sebagai mahasiswa sekrang sya mau ke lembata transportasi masi di tutup dan sekolah di sana suda mulai di buka pendaftaran jika ini terus menerus di laksanakan banyak orang yg gagal para mahasiswapun banyak yg berada di kampung halaman mereka yg mau berangkat menempu ilmu ..mohon bpk bupati tolong segera di buka transportasi darat maupun laut saya,tau bahwa kewajiban daerah sangat penting tetapi saya juga tahu bahwa ktika kehidupan masyrakat kembali normal tetapi dalam penangan tim media dalam pelaksanaan peraturaan daerah ..trimaksi sekian penyampain saya.