.KUPANG: WARTA-NUSANTARA.COM- – Untuk kelima kalinya Pemerintah Provinsi NTT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut, mulai tahun 2016 sampai 2020.
Meski ada beberapa permasalahan, namum BPK menilai bahwa hal itu tidak bersifat material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran LKPD 2019, sehingga NTT tetap mendapatkan predikat opini WTP.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT tahun 2019, dilakukan dalam rapat paripurna kelima pada masa persidangan III tahun sidang 2019/2020, pada Kamis (18/6).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, didampingi Wakil Ketua, Inche Sayuna, Chris Mboeik, dan Aloysius Malo Ladi.
Sementara dari Pemprov NTT hadir Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo, Forkopimda NTT, Sekda NTT, dan pimpinan OPD lingkup Pemrov NTT.
Acara penyerahan LHP LKPD Provinsi NTT dilakukan secara virtual oleh Anggota VI BPK Harry Azhar Azis melalui Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo kepada Emy Nomleni dan Victor Bungtilu Laiskodat didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa.
Emy Nomleni mengatakan, pencapaian Pemprov NTT dalam mempertahankan predikat opini WTP bukanlah hal mudah.
“Kami (DPRD) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah yang mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dalam LHP BPK RI. Ini prestasi dan bukan hal mudah untuk mempertahankan wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD NTT akan mempelajari laporan tersebut sesuai dalam rapat rapat dengan Pemprov NTT.
Meskipun meraih predikat opini WTP, namun pemerintah provinsi NTT mendapat pekerjaan rumah, lantaran masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian.
Pertama, pengakuan penyertaan modal berupa tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Kedua, penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain, pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai, di mana terdapat pembangunan jalan senilai Rp7,3 miliar pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah.
Selain itu, pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan dan terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.
Ketiga, kesalahan penganggaran dan pengakuan belanja Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas belanja barang yang dianggarkan ke belanja modal dan sebaliknya.
BPK berharap, Pemprov NTT terus mempertahankan predikat ini di masa mendatang dan menjadi motivasi untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk memperoleh opini WTP.
BPK pun meminta agar Pemprov NTT senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.*(FP-WN)
Sumber: Beritalima