LARANTUKA: WARTA-NUSANTARA.COM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) dengan PMKRI Cabang St. Agustinus Larantuka, Rabu, 24/6/2020, ternyata masih banyak menyisakan pertanyaan yang belum terjawa. Pertanyaan tersebut bukan hanya dari pihak PMKRI saja tapi juga dari internal DPRD Flotim terkait perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Flotim tentang Standar Biaya Umum (SBU) begitu cepat.
Salah satu pertanyaan mendasar yang juga belum mendapat jawaban pasti adalah mengenai dasar pertimbangan yang digunakan Pemda untuk merubah Perbup Flotim Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum menjadi Perbup Nomor 64 Tahun 2019 yang berakibat terjadi perubahan besaran honorarium bagi Forkompinda dari Rp 1,6 Miliar menjadi Rp 3 Miliar yang menuai protes publik dan para nitizen di Media Sosial.
Politisi Partai Hanura, Mikhael Ola Lewai Fernandez yang biasa disapa Mel Fernandez mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah bagi kenaikan yang sangat fantastis tersebut. “Dalam kurun waktu 4 bulan terjadi kenaikan sebesar itu tentunya telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Dan itu juga harus disampaikan kepada dewan”, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Flotim, yang juga politisi PAN, Rofinus Baga Kabelen juga mengungkapkan soal minimnya waktu untuk membahas secara rinci seluruh rancangan APBD. Hal itu disebutnya sebagai salah satu persoalan yang tidak terpisahkan dari munculnya persoalan seputar honorarium yang fantastis bagi Forkompinda Flotim itu.
“Terus terang , lembaga tidak diberi ruang yang cukup untuk membahas secara rinci seluruh rancangan APBD,” kata Rofinus.Karena itu, dari jauh hari, ia mengingatkan pemerintah agar ke depannya bisa disiplin waktudalam mengajukan Ranperda APBD . Agar proses pembahasannya lebih jeli untuk menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Flotim, Robertus Rebon Kereta yang memimpin langsung jalannya RDP tersebut meminta agar semua pertanyaan yang ditujukan bagi pemerintahdicatat untuk disampaikan lagi dalam rapat kerja bersama OPD yang telah dijadwalkan berlangsung antara tanggal 6-10 Juli 2020 mendatang. Pertanyaan seperti ituingin memberikan gambaran kepada publik bahwa proses pembahasan RAPBD Flotim pada masa pemerintahan Bupati-Wabup, Anton-Agus dilakukan secara asal-asalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, RDP DPRD Flotim dan PMKRI Cabang St. Agustinus Larantuka itu membahas 3 pertanyaan penting yang diajukan PMKRI yaitu menyangkut persoalan penguasaan Lampara milik Pemda Flotim oleh oknum ASN di DKP Flotim dengan mempekerjakan nelayan di Desa Nurabelen , Kecamatan Ile Bura. Dua persoalan lainnya masing-masing, tentang honorarium bagi Forkompinda dan menyangkut transparansi dan akuntabilitas Pemda Flotim dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 didaerah itu yang beberapa waktu lalu oleh Bupati Anton Hadjon diumumkan berjumlah Rp 14 Miliar.***(PIA).**