Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Tempo| Achmad H.Assegaf
JAKARTA: WARTA-NUSANTARA.COM– Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perlu proses panjang untuk membawa pulang Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan Bank BNI, dari Serbia. Yasonna mengatakan ada negara dari Eropa yang melobi Serbia agar tak mengekstradisi Maria Lumowa ke Indonesia.
Bahkan kata Yasonna, pengacara Maria di Serbia juga sempat melakukan upaya suap. Yasonna mengaku mendapat cerita ini dari pihak Kementerian Kehakiman Serbia. “Ada upaya-upaya ya semacam melakukan suap,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna tak menyebut negara Eropa apa yang mencoba menghalangi proses ekstradisi Maria Lumowa. Namun Maria Pauline Lumowa diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Menurut Yasonna, Indonesia sudah dua kali mengirimkan permohonan ekstradisi ke Kerajaan Belanda, tetapi ditolak.
Maka dari itulah, kata Yasonna, proses pemulangan Maria Lumowa memerlukan pendekatan diplomasi tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Serbia. Apalagi kedua negara ini juga belum terikat perjanjian ekstradisi.
Jika Maria tak segera diserahkan sekarang, kata Yasonna, pemerintah Indonesia akan kian kesulitan membawa pulang bos PT Gramarindo Group itu ke Tanah Air. Sebab penahanan Maria di Serbia akan berakhir pada 16 Juli 2020. Maria ditangkap hampir setahun lalu, tepatnya pada 16 Juli 2019 oleh NBC Interpol Serbia atas red notice yang diterbitkan pada Desember 2003.
“Saya melaporkan kepada Presiden (Jokowi) melalui Mensesneg (Pratikno), bahwa diperlukan langkah-langkah high diplomacy karena kalau lewat tanggal 16 masa penahanan berakhir dan mau tidak mau dibebaskan,” kata Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dalam keterangan pers Yasonna Laoly ini hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, jajaran Kemenkumham, dan delegasi lain yang ikut ke Serbia. Dalam penjemputan itu, kata Yasonna, turut serta perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Kejaksaan.
Mahfud mengapresiasi Yasonna Laoly yang telah bekerja dalam senyap untuk membawa kembali Maria Lumowa. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah Serbia. “Atas nama pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia. Bayangkan kalau lewat seminggu dari sekarang kira-kira akan lolos lagi,” kata Mahfud. ***(BUP-Tempo-WN-Alex Murin).**