Anggota DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa (kiri) bersama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Merauke, Agus Eko Prasetyo (kanan) foto bersama usai memberikan keterangan pers – FOTO: Fransiskus Labi Kobun
PAPUA, WARTA NUSANTARA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Fransiskus Sirfefa menegaskan, pernyataan Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina sangat tidak beretika.
Penegasan itu disampaikan Sirfefa saat jumpa pers di Poenam kemarin, menanggapi statement Ketua DPRD Merake yang menyebut dirinya (Sirfefa;red) jarang masuk kantor.”Saya kaget dengan statement yang disampaikan Ketua DPRD Merauke. Jujur saya cukup shock dengan pernyataan beliau bahwa saya jarang masuk kantor,” ujarnya.
“Tadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Merauke, Agus Eko Prasetyo telah menyampaikan bahwa minggu lalu kami ada kegiatan rapat kerja dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Merauke, lalu disitu semua hadir,” katanya.
Setelah selesai rapat, lanjut Sirfefa, dilanjutkan perjalanan keluar untuk monitoring ke distrik dan itupun ditandatangani pimpinan dewan. “Kok tiba-tiba mengagetkan ada pemberitaan seperti begini. Apakah mata saya kurang baik dalam melihat ataukah mungkin beliau tak memandang saya. Jadi konotasi ini saya memaknai lain,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ketua Fraksi Partai Gerindra juga menyampaikan bahwa tidak ada penyampaian pimpinan dewan kepada fraksinya oleh Ketua DPRD Merauke. Lalu dari Dewan Kehormatan tidak menyurat atau memanggil sesuai mekanisme. “Itupun sudah saya konfirmasi ke BK,” ungkapnya.
Baginya, pernyataan Ketua DPRD Merauke sangat tak beretika dan kontroversi dengan kenyataan. “Saya tak tahu maksud dari pernyataan dimaksud. Saya sarankan agar Ketua DPRD Merauke mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang berlaku di DPRD, karena ada tata tertibnya. Sehingga jangan sampai muncul analisa orang, DPRD Merauke tak berjalan sesuai aturan, ” pintanya.
Sirfefa mengaku secara pribadi merasa sangat risih dan tak nyaman ketika Ketua DPRD menyebut namanya lengkap, tak menginisialkan. “Saya ini pejabat politik dan mempunyai konstituen. Dilain sisi, saya juga Bakal Calon Bupati Merauke yang maju. Dengan pernyataan demikian, sangat mengganggu dan merugikan saya secara pribadi,” ujarnya.
Harusnya, menurut Sirfefa, statement yang disampaikan dipikirkan terlebih dahulu Ketua DPRD Merauke sebelum disampaikan. Ada mekanismenya dan aturan. Dimana fraksi memanggil duluan. “Ketika saya membangkang dari penyampaian fraksi, ada panggilan secara lisan dari BK. Kalaupun saya membangkang lagi, ada surat. Itu tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan,” ujarnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa yang harus menyampaikan adalah Ketua BK DPRD Merauke. Bukan Ketua DPRD Merauke memberikan statement,” tegasnya lagi.
Dia menilai pernyataan Benjamin lebih mengarah kepada politis. Ini perlu diklarifikasi Ketua DPRD Merauke agar tak menjadi blunder. “Kita lembaga dewan jangan asal mengeluarkan statement yang nantinya marwah lembaga tersebut tidak ada di mata publik,” katanya.
Dengan statement dimaksud, katanya, secara pribadi ia tidak menerima dan akan melanjutkan ke pihak berwajib. “Nama saya dibawa dalam pernyataan dimaksud. Sehingga dalam waktu dekat, saya akan bawa laporan ini ke kepolisian agar dilakukan klarifikasi, lantaran nama saya disebut,” katanya.
“Saya tak terima nama disebutkan dalam tulisan. Kalau saya dikatai begini, apa penilaian publik? Saya merasa tidak nyaman dan telah terjadi pencemaran nama baik,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Merauke, Agus Eko Prasetyo mengaku selama ini tak pernah mendapatkan surat terkait pemanggilan atau teguran terhadap anggota DPRD dari fraksinya, Fransiskus Sirfefa.
Secara partai, sesama anggota dewan sering berkomunikasi dan memang beliau (Sirfefa) sedang mengikuti hajatan lima tahunan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Merauke dan melapor juga.
“Saya kaget dengan pemberitaan itu. Secara etika mestinya komunikasi disampaikan kepada kami di Fraksi Partai Gerindra. Minggu lalu kita rapat dan Pak Sirfefa juga hadir, makanya kami bingung dengan pernyataan Ketua DPRD Merauke,” ungkapnya.
“Bagi saya pelayanan tidak harus di kantor. Tetapi setiap rapat, kewajiban sebagai anggota DPRD Merauke harus datang,” ujarnya. (WN-kobun)