Wabup Kutim Kasmidi Bulang menerima surat tugas Plt Bupati Kutim dari Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S. (dok Pro Kutim)
SANGATTA -KUTAI TIMUR: WARTA-NUSANTARA.COM– Untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjalan normal, pasca kasus yang menjerat Bupati Kutim oleh KPK, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang secara resmi diberi tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutim. Surat penugasan untuk menjadi nahkoda sementara sebagai pucuk pimpinan di Pemkab Kutim ini diserahkan oleh Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, berlangsung di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020).
Di temui tim Pro Kutim usai penyerahan mandat dimaksud, Kasmidi Bulang menyampaikan bahwa ia bakal segera membenahi segala permasalahan yang ada. Sebelumnya dia telah menunjuk Pelaksana Harian untuk tiga pimpinan OPD yang kosong karena kasus yang sama dengan Bupati. Pejabat Plh tersebut yakni di Dinas PU, Bapenda dan BPKAD. Kemudian dibawah arahannya, juga sudah dicairkan dana untuk honor TK2D lingkup Pemkab Kutim.
“Progam yang paling saya utamakan adalah hak-hak kita semua. Mulai dari gaji, honor, program ADD, tunjangan dan sebagainya. Semua itu kita prioritaskan,” tegas lelaki yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Kutim.
Selanjutnya semua yang menjadi inventarisasi dan kewajiban Pemkab Kutim, termasuk utang-utang juga diprioritaskan untuk diselesaikan. Kasmidi lantas mengajak seluruh jajaran pemerintahan lingkup Pemkab untuk bersama-sama fokus mengerjakan seluruh program yang telah direncanakan.
“Supaya kita lebih baik lagi kedepannya. Tegur saya jika mungkin ada yang kurang. Karena saya terbuka saja orangnya. Semoga unsur pimpinan kita dan beberapa kepala OPD serta pihak swasta yang terlibat dimudahkan bisa melalui masalah-masalah itu,” ujar politisi muda tersebut.
Sebelumnya, Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, mengatakan penunjukan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim merujuk pada surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim. Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Juli 2020, Nomor 131.64/3920/SJ. Kemudian menindak lanjuti surat dari Mendagri, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan pada 8 Juli 2020 juga mengeluarkan Surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III.
“Selama menjabat Plt Kepala Daerah Penggunaan Tanda Jabatan adalah Tanda Jabatan Wakil Kepala Daerah, nomenklatur penulisan dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt Kepala Daerah, Hak Keuangan tetap sebagai Wakil Kepala Daerah sedangkan Hak Protokolernya adalah Protokoler Kepala Daerah. Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI nomor 9 tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 1993.,” pungkasnya.
Penyerahan surat tugas tersebut turut disaksikan Seskab Kutim Irawansyah, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti dan Arfan, Kapolres Kutim Indras Budi Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat, Asisten Ekobang Suroto, Asisten Administrasi Umum Pemerintahan Yuliati, jajaran Esselon 3 dan 4 serta tamu undangan lainnya. (hms7/hms3-WN-PDK)