Anggota DPRD Merauke, Fransiskus Sirfefa didampingi pengacaranya Betsi Imkota, SH usai melapor di Polres Merauke – FOTO : Fransiskus Labi Kobun
PAPUA, WARTA NUSANTARA– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Fransiskus Sirfefa melaporkan BL ke Polres Merauke, sehubungan dengan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Dari pantauan jurnalis Warta Nusantara Selasa (14/7), Sirfefa datang didampingi oleh pengacaranya Betsi Imkota, SH. Lalu masuk ke ruangan sentra pelayanan kepolisian (SPK) membuat laporan.
“Laporan polisi yang saya buat, sekaligus menindaklanjuti jumpa pers beberapa waktu lalu. Ini merupakan salah satu langkah serius diambil agar proses hukum harus jalan,” tegasnya.
Baginya, BL dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik serta beberapa ujaran kebencian. “Kami juga tak menyebutkan jabatan BL, karena masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
“Apa yang saya lakukan dengan mendatangi Polres Merauke didampingi pengacara, sekaligus membuat laporan polisi dan bukan pengaduan,” tegasnya. (WN-kobun)