Kasat Narkoba Polres Merauke, Najamuddin (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres, AKP Ariffin saat jumpa pers terkait penangkapan pelaku penjual sabu – FOTO: Fransiskus Labi Kobun
PAPUA, WARTA NUSANTARA– Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin bersama anggotanya menangkap MHA (34) tahun yang juga nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke, lantaran hendak menjual sabu yang telah diisi dalam kemasan bungkusan. Tersangka ditangkap di depan Toko Christy, Kelurahan Mandala.
Saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Rabu (15/7), Najamuddin yang didampingi Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin menjelaskan, pelaku ditangkap kemarin sore, Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIT.
Sejak pagi, lanjut Najamuddin, pelaku dibuntuti anggota. Lalu sore harinya bersangkutan dengan menggunakan mobil, diturunkan rekannya di depan Toko Christy. Seketika anggota berusaha menangkapnya. Hanya dia (pelaku) melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah Makan Sederhana. Namun demikian akhirnya berhasil diciduk.
“Memang saat ditangkap, ditemukan satu paket sabu yang diisi dalam plasik dan dimasukan di rokok sempurna. Belum diketahui kira-kira pelanggan yang menjadi sasaran penjualan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah ditangkap, anggota membawanya ke salah satu rumah. Disana tedapat sejumlah rekannya dan diamankan seseorang lagi berinisial S yang juga pemakai.
“Setelah dari situ, kami menuju ke rumah MHA dan ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dapur,” katanya.
Dikatakan, pelaku adalah nara pidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Merauke. Hanya saja diberikan kesempatan melakukan aktivitas di luar, namun salah dimanfaatkan. Dimana bersangkutan justru melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu.
Ditanya apakah ada kemungkinan pelaku ‘bermain mata’ dengan oknum sipir Lapas Merauke, Najamuddin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. “Kita masih lakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku serta sejumlah saksi terlebih dahulu,” katanya. (WN-kobun)