PAPUA, WARTA NUSANTARA– Pengobatan secara illegal oleh BXS (25) jenis kelamin laki-laki dilakukan di dalam area PT BIA Distrik Muting. Sebanyak 40 pasien telah berobat sekaligus mendapatkan tiga jenis obat yakni paracetamol, amoxilin serta dexametason.
Dari puluhan pasien yang berobat, 12 diantaranya diambil sampel darahnya oleh pelaku BXS dengan menggunakan satu jarum suntik. Setelah digunakan, jarum itu disterilkan dengan cara direndam di air panas untuk digunakan lagi ketika ada pasien ingin diambil darahnya.
“Pengakuan pelaku, alasan mengambil darah, tidak lain mengetahui apakah aliran darah pasien masih jalan atau tidak,” ungkap Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin diruang kerjanya Kamis (16/7).
Lebih lanjut dijelaskan, tanggal 9 Juli 2020, managemen PT BIA mendapatkan informasi kalau telah terjadi pengobatan illegal yang dilakukan BXS. Selanjutnya melapor ke pos polisi (pospol) dalam area perusahan dimaksud.
Laporan tersebut, demikian Kasubag, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan. Saat diperiksa, dia mengaku menjalankan praktek pengobatan di dalam area PT BIA tanpa memiliki izin praktek.
“Pelaku juga sudah jujur kalau sempat kuliah di akademi keperawatan, tetapi hanya dua semester saja dan setelah itu keluar,” ungkapnya.
Ditanya alasan banyak orang berobat kepadanya, Kasubag menjelaskan, pelaku mengaku telah kerjasama dengan kilinik PT BIA. Untuk sekali berobat, dipungut biaya sebesar Rp 25.000 per pasien.
Dikatakan, saat ini pelaku diamankan sambil menunggu jangan sampai adanya pengaduan korban yang telah berobat maupun diambil darahnya jika ada efek sampingan dialami atau rasakan. (WN- kobun)