PAPUA, WARTA NUSANTARA– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Merauke, Jefry Tjahyadi Putra didampingi pengacaranya, Efrem Fangohoy, SH melaporkan M ke Polres Merauke, lantaran tulisan yang mengundang ujaran kebencian dan mengarah kepada undang-undang ITE.
Laporan Jefri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Merauke dilakukan Jumat 17/7) malam. “Betul klien saya (Jefri;red) melaporkan M ke polres, terkait ujaran kebencian melalui statemen yang disampaikan,” ungkap Efrem Fangohoy, SH yang dihubungi melalui telpon selulernya Minggu (19/7).
Dalam tulisan tersebut, M menyebut klennya adalah ethnis China, seorang pengusaha, kapitalis dan akan menguasai serta merampok anggaran, pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dalam satu alinena disebut kalimat ethnis dan sebagainya. Sedangkan di alinea lain menyebut klien saya Jefry Tjahyadi Putra,” katanya.
Dikatakan, dari penjelasan kliennya, tulisan dimaksud didapatkan di Info Kejadian Kota Merauke. “Klien saya merasa dibenturkan dengan saudara-saudara Marind melalui tulisan M yang menyatakan merampok dan menguasai APBD,” tegasnya.
Efrem mengaku mendampingi kliennya mulai dari membuat LP di SPK hingga di-BAP-kan oleh penyidik Polres Merauke.
Sementara M yang mengkalim diri masih sebagai kader dan pengurus DPD Partai Nasdem Merauke menegaskan, sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, siap mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Kalau ada yang merasa terganggu dengan yang saya tulis di media, saya kira kita masing-masing memiliki hak jawab serta hak hukum. Bagi saya, ini adalah energi baru dan siap mempertanggungkawabkan secara hukum,” tegas dia.
Disinggung apakah sempat menyebut nama Jefry Tjahyadi Putra, M mengaku dalam tulisan itu, tak menyebut nama dan sebagainya. “Saya bicara umum dan tidak menyebutkan identitas Jefry termasuk lembaga,” katanya.
M kembali menegaskan, dirinya sangat siap berdebat secara hukum sampai dimanapun. “Saya juga akan menggunakan pengacara dong,” ungkapnya. (WN-kobun)