Jumat, 24 Juli 2020 19:17lihat fotoistimewaPenasihat Hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona
SEMANGGI: WARTA-NUSANTARA.COM- Brigjen Prasetijo Utomo membantah telah menerima uang dalam pembuatan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan Petrus Bala Pattyona dan rekan sebagai penasihat hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dirinya yang terhitung mulai hari ini, Jumat (24/7/2020) tercatat sebagai kuasa hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan Surat Nomor 035/SK-PBP/VII/2020 itu menegaskan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari Tjoko Tjandra.
Pembuatan surat jalan selama di Jakarta maupun di Kalimantan.
“Benar, hari ini saya ditunjuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Pengacaranya dalam kasus Surat Perjalanan Djoko Tjandra,” kata Petrus, Jumat (24/7/2020).
“Klien saya tak pernah terima uang sepeser pun. Bisa dilacak di WA-nya atau rekeningnya,” tegas
Petrus menjelaskan bahwa, pertemuan kliennya dengan Joko Tjandra diatur oleh Anita Dewi Anggreini Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra.
Bahkan kata Petrus, Anita melobi interpol untuk mencabut Red Notice, Joko Tjandra.
“Jadi semua ini diatur Anita. Ia yang awalnya melobi interpol untuk cabut Red Notice. Ia bersama Jaksa perempuan yang namanya sudah beredar ke Kuala Lumpur ketemu Joko Tjandra, segala urusan Joko Tjandra di Jakarta, Anita yang atur,” kata Petrus.
Menurut Petrus, kliennya hanya menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.***(Wartakotalive.com/WN-AM).**