PAPUA, WARTA NUSANTARA– Polres Merauke menetapkan BXS (25), laki-laki sebagai tersangka, setelah melakukan pengobatan secara illegal kepada 20 orang karyawan PT BIA.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin diruang kerjanya menjelaskan, bersangkutan ditetapkan tersangka lantaran melakukan pengobatan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 26 disuntik menggunakan satu jarum. Sedangkan 44 lain diberikan tiga jenis obat, setelah mengeluh sakit.
Kasus dimaksud, lanjut Kasubag, tidak lagi ditangani Polsek Muting. Tetapi dialihkan ke Satreskrim Polres Merauke. Kini tersangka telah dibawa dari Muting dan diamankan di polres bersama sejumlah barang bukti.
Tersangka juga, lanjut dia, sudah di-BAP-kan dan mengakui melakukan pengobatan tanpa izin. “Dia (tersangka) mengaku mulai melakukan pengobatan sejak Desember 2019 silam. Dimana saat itu seorang rekannya masuk angin dan diberikan obat. Dari situ berlanjut hingga Juni 2020,” katanya.
Ditambahkan, akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang kesehatan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (WN-kobun)