Gubernur NTT, Viktor Laiskodat (kiri) didampingi Kepala Cabang Dinas Keluatan dan Perikanan wilayah Flores Timur, Lembata dan Sikka, Antonius Amuntoda (kanan). (ANTARA/HO-Istimewa)Berdasarkan peringatan dini kekeringan meteorologis di NTT dari BMKG Kupang, maka pemerintah memandang perlu melakukan upaya mitigasi risiko bencana kekeringan, dan membangun kesiapsiagaan bersama masyarakat untuk menghadapi ancaman kekeringan serta
KUPANG: WARTA-NUSANTARA.COM- – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat meminta para bupati untuk menyiapkan langkah antisipasi terhadap ancaman bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Permintaan tersebut sesuai dengan surat gubernur nomor: Bu.360/12/BPBD/2020, perihal peringatan dini yang dikeluarkan 11 Agustus 2020, yang diperoleh di Kupang, Kamis (13/8).
Surat tersebut menyusul peringatan dini yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang menyebutkan bahwa saat ini 100 persen dari total zona musim di NTT masih berada dalam periode musim kemarau.
“Berdasarkan peringatan dini kekeringan meteorologis di NTT dari BMKG Kupang, maka pemerintah memandang perlu melakukan upaya mitigasi risiko bencana kekeringan, dan membangun kesiapsiagaan bersama masyarakat untuk menghadapi ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, maka para bupati diminta mengaktifkan posko penanggulangan bencana 1 X 24 jam untuk memastikan data dan informasi penanganan masalah kekeringan.
Kedua, melakukan pemetaan di masing – masing kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur untuk penanganan lebih sistematis agar dampak bencana kekeringan dapat diminimalisir.
Ketiga, memastikan sarana prasarana dan sumber daya yang tersedia pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan masyarakat, yang dapat digunakan dalam mengantisipasi masalah kekeringan, terutama pada saat distribusi air bersih dan kecukupan air untuk lahan pertanian dan konsumsi ternak.
Keempat, mengimbau badan usaha milik swasta pemilik mobil tangki untuk memberikan bantuan pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat pada titik area prioritas berdasarkan data yang tersedia di kabupaten/kota masing-masing.
Kelima, melakukan edukasi kepada masyarakat dan membangun komunikasi dengan pemuka agama untuk memitigasi sedini mungkin antisipasi ancaman kekeringan.
Dan keenam, melaporkan langkah-langkah antisipasi kepada gubernur untuk pengendalian secara berkala, demikian Gubernur NTT..***(Ant/WN-01).**