LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lembata, AKBP Yoce Marten, SH.,S>I>K.,MIK menjelaskan, bahwa kasus kriminal yang ditangani jajaran Polres Lembata masih didominasi kasus kriminal konvensional-kriminal biasa. Yakni sedikitnya 10 (sepuluh) jenis kriminal. Seperti pengeroyokan, penganiayaan biasa, penganiayaan akibatkan mati, pencurian, curamor RZ, kejahatan seksualitas pada anak, penganiayaan pada anak, penganiayaan pada perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Yoce Marten menggambarkan hal tersebut dalam acara “Coffee Morning” dengan para wartawan di Mapolres, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, 21/8/2020. Pertemuan yang dipimpin Kapolres Marten yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu, didampingi sejumlah Perwira Polisi antara lain, Wakapolres Lembata, Kompol Johanes C.H Tanauw, Kasat Ops, AKP Martinus Ardjon, Kasat Lantas, AKP Bery B. Nathaniel,SH., Kasat Reskrim, IPTU Komang Sukamada, SH. . dan Kasat Intel IPDA Ale Djendo
Dalam pertemuan perdana dengan para jurnalis, Kapolres Marten merincikan data kasus kriminal tahun 2019 dan 2020 sebagai berikut. Pengeroyokan tahun 2019 sebanyak 12 kasus ( 4 P21,8 ADR) dan tahun 2020 sebanyak 7 kasus (2 P21,1 ADR & 4 kasus masih dalam penyelidikan. Kasus penganiayaan biasa pada tahun 2019 sebanyak 13 kasus (3 P21, 8 ADR & 2 kasus dihentikan penyelidikan, dan tahun 2020 sebanyak 6 kasus (3 P21, 2 ADR & 1 masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Kapolres Marten merincikan, kasus penganiayaan akibatkan mati pada tahun 2019 sebanyak 1 kasus (1 P21 , an tahun 2020 nihil. Sedangkan kasus pencurian pada tahun 2019 sebanyak 24 kasus (7 P21, 4 ADR, 1 limpah tipiring, 11 kasus dihentikan penyelidikan dan 1 masih dalam penyelidikan. Tahun 2020 sebanyak 13 kasus (4 ADR, 1 kasus dihentikan penyelidikan, 7 masih dalam tahap penyelidikan-dalam tahap lengkapi P 19). Sedangkan kasus Curamor (pencurian kendaraan bermotor) R2 tahun 2019 sebanyak 1 kasus (kasus dihentikan penyelidikankarena bukan TP Curamor) dan tahun 2020 sebanyak 2 kasus (1 ADR & 1 masih dalam tahap lengkapi P 19).
Kasus kejahatan seksualitas pada anak pada tahun 2019 sebanyak 7 kasus (4 P21, 1 ADR & 1 kasus dihentikan penyelidikan & 1 masih dalam tahap penyelidikan dan tahun 2020 sebanyak 8 kasus (2 P21, 1 ADR & 4 masih dalam tahap penyelidikan & 1 masih dalam tahap penyidikan). Kasus penganiayaan pada anak pada tahun 2019 sebanyak 7 kasus (1 P21, 5 ADR & 1 kasus dihentikan penyelidikan), dan tahun 2020 sebanyak 8 kasus (5 ADR & 3 masih dalam tahap penyelidikan). Sedangkan kasus penganiayaan pada perempuan pada tahun 2019 sebanyak 10 kasus (3 P21, 4 ADR & 2 kasus dihentikan penyelidikan & 1 masih dalam tahap penyelidikan), an tahun 2020 sebanyak 6 kasus (1 P21, 2 ADR, 1 kasus dihentikan penyelidikan & 2 masih dalam tahap penyelidikan).
Menurut Kapolres Marten, khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk tahu 2019 sebanyak 10 kasus (2 P21, 4 ADR & 1 SP3) dan tahun 2020 sebanyak 7 kasus (5 ADR & 2 masih dalam tahap penyelidikan). Sedangkan kasus Narkotika , sajuah ini belum ada kasus sepanjang tahun 2019 dan 2020. diejelaskan, faktor utama pemicu kasus kriminal juga dipengaruhi oleh minuman keras (miras) seperti arak dan tuak. Meski belum ada regulasi untuk melarang, namun secara budaya belum dapat dihilangkan. Karena pada sisi lain, miras misalnya masih menjadi pendapatan secara ekonomis bagi masyarakat, ungkap Marten. ***(WN-01).**