ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Uskup Larantuka,Mgr. Fransiskus Kopong Kung Tegaskan Baptis-Nikah Boleh, Tidak Pesta

0
SHARES
1.4k
VIEWS

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Uskup Keuskupan Larantuka, Mgr. Fransiskus Kopong Kung ,Pr menegaskan, dalam rangka mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19, sebelum perayaan permandian anak (Baptis), dan Sakramen Nikah, Orangtua/Wali Baptis dan Orangtua kedua mempelai serta keluarga harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis kepada Pastor Paroki untuk tidak boleh mengadakan pesta. Baru bisa dilayani Baptisan Anak dan Pemberkatan Nikah.

Uskup Fransiskus Kopong Kung menegaskan hal itu, dalam Suratnya tertanggal, 19 September 2020, Nomor : KL.442/V.I/IX/2020 dengan Perihal : Penegasan KembaliPerayaan Gereja Dalam Masa Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada Para Pastor, Biarawan-Biarawati dan seluruh umat Keuskupan Larantuka.

Mengawali suratnya, Uskup Frans menyampaikan salam dan berkat Tuhan menyertai kita semua. Selanjutnya menyampaikan terima kasih kepada para pastor, biarawan-biarawati dan seluruh umat, atas kerjasamanya dalam upaya kita bersama Pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19 di daerah dan tempat kita masing-masing. Juga terima kasih atas kesetiaan dan kedisiplinan dalam mengikuti ibadah dan perayaan Ekaristi di Gereja dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Uskup Frans lebih lanjut mengatakan, dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, selain tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami juga telah menegaskan tidak boleh ada pesta, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. “Dalam kenyataan pesta-pesta masih terus berlangsung. Kali ini kami tegaskan : sebelum perayaan permandian anak, dan sakramen nikah, orangtua/wali baptis dan orangtua kedua mempelai serta keluarga harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis kepada pastor paroki untuk tidak boleh mengadakan pesta, baru bisa dilayani baptisan anak dan pemberkatan nikah. Tanpa surat itu, tidak boleh dilayani baptisan dan pemberkatan nikah”, tegas Uskup Mgr. Fransiskus Kopong Kung.

Dalam kaitan dengan hajatan kematian, lanjut Uskup Frans, kami juga meminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Bila ada misa penguburan atau Nebo (peringatan arwah hari ketiga) boleh diadakan di Gereja atau Kapela, bukan dirumah duka,” tegas Uskup Frans. **(WN-01).**

RelatedPosts

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *