ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) : Pengkhianatan Terhadap Rakyat Pada Pengesahan RUU Cipta Kerja

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa menjadi puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat. RUU Cipta Kerja disahkan setelah mendapat persetujuan bersama Pemerintah, DPR RI dan DPD RI. Suara penolakan dari berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan hingga organisasi keagamaan tidak menghambat mereka melanjutkan persekongkolan jahat melahirkan produk hukum yang akan melanggengkan ketimpangan dan laju kerusakan lingkungan hidup, Senin,(6/10).

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja. Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang. Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja”, tambah Nur Hidayati.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan. Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

WALHI secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap:

RelatedPosts

  1. Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;
  2. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;
  3. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  4. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  5. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja;

Turut menyatakan:

  1. WALHI Papua
  2. WALHI Bali
  3. WALHI Maluku Utara
  4. WALHI Nusa Tenggara Barat
  5. WALHI Nusa Tenggara Timur
  6. WALHI Jawa Barat
  7. WALHI DKI Jakarta
  8. WALHI Jawa Tengah
  9. WALHI Jawa Timur
  10. WALHI DI Yogyakarta
  11. WALHI Kalimantan Barat
  12. WALHI Kalimantan Selatan
  13. WALHI Kalimantan Tengah
  14. WALHI Kalimantan TImur
  15. WALHI Sulawesi Tengah
  16. WALHI Sulawesi Barat
  17. WALHI Sulawesi Selatan
  18. WALHI Sulawesi Tenggara
  19. WALHI Sulawesi Utara
  20. WALHI Riau
  21. WALHI Aceh
  22. WALHI Bangka Belitung
  23. WALHI Bengkulu
  24. WALHI Jambi
  25. WALHI Lampung
  26. WALHI Sumatera Barat
  27. WALHI Sumatera Selatan
  28. WALHI Sumatera Utara **(WN-RH).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *