KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM,- Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.
Jonas diperiksa sekitar pukul 9.30 hingga 14.15 Wita, Kamis (22/10/20). .
Ia didampingi kuasa hukumnya Yanto Ekon dan Rian Kapitan.
Kejati NTT Yulianto mengatakan, penyidik merekomendasikan Jonas Salean resmi ditahan.
“Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka adalah yang paling bertanggungjawab dalam kasus pidana ini, ujar Kejati NTT Yulianto dalam konfrensi pers di Kejati NTT Kamis sekira pukul 14.45. Wita.
“Thomas More mantan kepala BPN Kota Kupang saat proses pengalihan tanah dilakukan. Jonas diperiksa sebagai saksi terkait kasus penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kota Kupang,” ujar Yulianto. **( */ZN-WN-01).**