ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Almasih NTT – Makassar Menggelar Aksi Panggung Bebas Ekspresi Di Hari Pahlawan

MAKASSAR : WARTA-NUSANTARA.COM- Almasih NTT – Makassar melakukan dialog dan panggung bebas ekspresi dalam rangka mengawal kasus intimidasi terhadap masyarakat adat Besi Pae dan pembangunan Jurassic Park di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Pulau Rinca, Manggarai Barat. Provinsi Nusa Tenggara Timur. Makassar, 10/11/2020.

Kegiatan ini berlansung dari tanggal 10-11 dini hari. Rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh Almasi NTT – Makassar, dialog dan panggung bebas ekspersi. Kegiatan tersebut meripakan aksi protes mahasiswa NTT yang berdomisili di kota Makassar atas kebijakan politik pemerintah provinsi NTT dan pemerintah pusat yang di nilai sangat dictator, otoriter dan represif.

“Tuntutan Almasi NTT – Makassar dengan harapan agar diketahui oleh masyarakat NTT secara umum, karena tercatat sampai saat ini, pemerintah telah membuka karpet merah untuk investor yang berinvestasi di provinsi NTT. Khususnya di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Dan, pemerintah provinsi NTT dalam hal ini Gubernur NTT (Viktor Bungtilu Laskodat., SH). Dan juga telah merampas tanah adat milik masyrakat adat Basi Pae dengan cara yang tidak manusiawi”. Tegas Yoris (Koord. Almasi NTT – Makassar).

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Almasi NTT – Makassar mendesak KLHK untuk segera mencabut izin usaha perusahan-perusahan swasta dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Adapun perusahan swasta yang ingin berinvestasi di TNK yaitu; PT. Komodo Wildlife Ecotoursm (KWE) dan PT. Segara Komodo Lestari (SKL) PT. ini telah mendapatkan izin dan SK dari Kementrian Kehutanan (KEMENHUT). Kedua PT tersebut berinvestasi dengan membagun hotel, coffe, restorant dan villa. Proses pembangunan ini akan mengancam keberlangsungan hidup komodo dan habitat makhluk hidup lainnya didalam kawasan TNK. Keaslian alam kawasan wisata Taman Nasional Komodo seharusnya di pertahankan tanpa harus diganggui dengan masuknya pembangunan beton. Almasi NTT – Makassar juga mendesak pemerintah provinsi NTT agar mengembalikan tanah milik masyrakat adat Basi Pae secara resmi, dan tanpa memboikot, mengintimidasi dan semacamnya. Karena, tindakan tersebut merupakan tindakan yang dinilai sangat peremanisme yang dilakukan pemprov NTT.

Olehnya itu, Almasi NTT – Makassar menuntut dan mendesak pemerintah provinsi NTT. Dengan tuntutan;

RelatedPosts

  1. Hentikan segala bentuk perencanaan pembangunan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
  2. Mendesak LHK segera, dan mencabut IUPSWA beberapa PT yang ingin berinvestasi di Taman Nasional Komodo (TNK).
  3. Mengutuk keras gubernur NTT menghentikan tindakan peremanisme terhadap masyrakat adat Basi Pae di Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  4. Menjalankan Pasal 18 B UUD 1945 yang mengatur tentang “Perlindungan terhadap masyarakat adat”.
  5. Kembalikan tana adat masrakat Basi Pae Kabupaten Timur Tengah Selatan. Privinsi Nusa Tenggara Timur.
  6. Menolak direlokasikan masyarakat adat Besi Pae dan masyarakat yang berada di Pulau Komodo.

Penanggungjawab: Yoris Ratu Subah (Kord. Almasi NTT – Makassar).

**(WN-RH).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *