KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan sidang
lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Senin (9/11/2020). Terdakwanya, yakni Stefanus Sulayman.
Dalam sidang lapangan itu jaksa menyita 14 bidang tanah yang diagunkan Ilham Nurdiyanto (IN) di Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, Red).
Selain itu, Kejati NTT juga menyita 15 bidang tanah milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) dan satu unit Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang yang tidak pernah dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT.
Bahkan satu bidang tanah milik masyarakat setempat, juga ikut disita oleh Kejati NTT.
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo, S.H. Hadir, tim kuasa hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Cindra Adiano, S.H, M.H, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H dari Kantor Hukum Amos HZ Taka & Associates. Hadir juga Tim JPU, antara lain Hendrik Tiip, Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh.
Sidang berlangsung sekitar pukul 9.40 Wita pada lokasi 23 bidang tanah yang disita jaksa di Desa Oematnunu. Tampak Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum, Tim JPU, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berdiri di badan jalan lapen, tepat di samping lahan yang disita tersebut.
Ketua majelis hakim meminta kepada tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan lokasi tanah yang disita jaksa. Tim badan pertanahan pun menunjuk hamparan dengan luas sekitar 54 ha yang disita jaksa. Setelah ditunjuk, ketua majelis hakim bertanya tentang berapa banyak bidang tanah di lokasi tersebut. Tim dari kantor pertanahan menjelaskan bahwa ada 23 bidang tanah. “Yang disita ada 29 bidang, di mana enam bidang yang lain?” tanya Mira Manggi.
Tak lama kemudian, datang dua orang warga setempat di lokasi sidang (yang kebetulan pulang dari kebun dan seorang di antaranya memegang parang, Red). Walau sempat terjadi salah paham, namun yang bersangkutan melepaskan parangnya saat disuruh ketua majelis hakim.
Kemudian, warga yang memegang parang tersebut dipanggil Ketua Majelis Hakim. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menonton karena rumah dan kebunnya juga ikut disita Jaksa. “Rumah dan kebun saya juga disita,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa jaksa juga memasang plang penyitaan tak jauh dari rumahnya (rumahnya juga masuk dalam lahan yang disita, Red).
Mendengar penjelasan itu, ketua majelis hakim mengarahkannya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang untuk ditindaklanjuti. Namun, ia mengatakan, “Kami ini orang kampung yang tidak tahu hukum dan kami juga tidak punya uang,” ujarnya.
Kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Ketua majelis hakim meminta JPU untuk merincikan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan. Tim JPU menyebut 14 bidang yang dijaminkan oleh Ilham Nurdiyanto, adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 195, 197, 208, 203,187, 191, 204, 208 atas nama Edo Prasetyo Hernanto. Selain itu, SHM Nomor: 209, 210, 189, 18, dan SHM Nomor: 198 atas nama Silvia Irawan. Juga SHM Nomor: 175 atas nama Sarlince Elisabeth Oematan.
Menanggapi itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Terdakwa Stefanus Sulayman, Melkianus Ndaomanu meminta tim dari kantor pertanahan untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijaminkan Ilham Nurdiyanto (debitur kredit macet, Red) ke Bank NTT.
“Apakah bisa tunjuk posisi 14 bidang yang dijaminkan? Dia ada diposisi yang mana? SHM atas nama Edo prasetyo dari mana ke mana? Lalu yang lainnya dari mana ke mana?” tanya Ndaomanu.
Ketua majelis hakim pun meminta tiga orang tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijadikan jaminan. Namun, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak dapat menunjukkan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut. “Lokasinya lompat-lompat bukan satu hamparan,” ujar seorang ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta Tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukkannya pada peta. “Kalau bisa ditunjuk di peta, kasih tanda dengan warna supaya jelas,” ujarnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu pun bertanya kepada tim dari Kantor Pertanahan berapa Nomor: SHM milik warga setempat yang ikut disita jaksa, Red), berapa nomor SHM tanahnya. “Yang masuk permukiman itu Nomor: 175. Atas nama Yulianus Kolo. Tanah kebun dan rumah,” ujar seorang pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Ndaomanu kembali bertanya, apakah pemasangan plang penyitaan jaksa untuk 14 bidang tanah yang dijaminkan atau untuk 23 bidang? “Saat pasang berdasarkan peta pada satu hamparan,” ujar pegawai pertanahan.
Lalu Ketua Majelis Hakim meminta JPU menjelaskan, apakah yang disita adalah 14 bidang tanah atau 23 bidang tanah. Jaksa pun menjawab, kalau pihaknya menyita semua bidang tanah tersebut.
“Tapi karena waktu itu sudah malam dan plang terbatas maka kita hanya pasang melingkar. Kita pasang pada bagian luar yang tidak kita sita. Tapi, kita sisir semua titik di mana-di mana,” ujar Benfriet Foeh.
Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu kembali bertanya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, tapi mengapa yang disita jaksa adalah 23 bidang tanah, buka 14 bidang tanah yang dijaminkan. “Karena penyitaan itu kan berangkat dari penyidikan. Dalam penyidikan kan sudah clear bahwa 14 bidang yang diagunkan, mengapa semuanya disita?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan Ndaomanu, Jaksa Benfriet Foeh mengatakan, “Dalam penyidikan itu, kita mendapat pengakuan dari Ilham Nurdiyanto bahwa seluruh sertifikat yang ada di Oematnunu itu yang ditawarkan Stefanus Sulayman kepadanya saat ia akan mengajukan kredit. Tapi, karena kredit yang diambil hanya Rp 10 miliar maka hanya diambil 14 sertifikat itu. Semuanya (23 bidang tanah, red) dikuasai oleh Stefanus,” jawabnya.
Menurut Ndaomanu, pihaknya perlu mendapat penjelasan karena terkait dengan tanah milik warga yang ikut disita oleh jaksa di lokasi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa kalau ada yang keberatan silakan mengajukan keberatan.
“Kalau ternyata ada yang ikut tersita padahal bukan milik pelaku pidana, mereka bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur. Itu akan kita perhatikan karena tidak boleh mengambil harta orang,” jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi.
Sidang kemudian dilanjutkan ke Ruko milik Stefanus Sulayman di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ruko tersebut juga disita oleh jaksa padahal aset tersebut bukan merupakan jaminan (dari kredit Ilham Nurdiyanto senilai Rp 10 M, Red). **(WN-KB).**
ISTIMEWA
SIDANG – Sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti di Desa Oematnunu, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Senin (9/11).