ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, September 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Prof. Dr. Abdul Azis Riambo,SH.MBA.PHD.PSD.LMD. Tetapkan Personal Pengurus Harian DPKN RI Periode 2020-2025

by WartaNusantara
Desember 8, 2020
in Berita Utama, National
0
Prof. Dr. Abdul Azis Riambo,SH.MBA.PHD.PSD.LMD. Tetapkan Personal Pengurus Harian DPKN RI Periode 2020-2025
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prof. Dr. Abdul Aziz Riambo, SH.MBA.PHD.PSD.LMD adalah Sultan Bintang Sembilan yang juga sebagai Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia.

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Berdasarkan Keputusan Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN-RI), Nomor SK.05/DPKN RI/HAM/ORG/lV/2020 tentang Struktur Organisasidan Pergantian Personal Pengurus Harian Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN-RI), Periode 2020-2025, tertanggal 01 April 2020, menetapkan Prof. Dr. Abdul Azis Riambo menjadi Sultan Agung Bintang Sembilan Periode 2020-2025 bersama sejumlah Personal Pengurus Harian lainnya. Surat Keputusan DPKN-RI tersebut ditetapkan di Jakarta, 01 April 2020, ditandatangani oleh, PROF.DR.ABDUL AZIS RIAMBO,SH,MBA,PhD,PsD,LMD
Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII. Surat Keputusan ini diterima Redaksi Media Warta Nusantara, di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa,8/12/2020.

Sedangkan Personal Pengurus Harian DPKN-RI lainnya adalah sebagai berikut : Sekretaris jenderal, Juni Murah Wati,SE.MBA, Tutum Motaha (Panglima Pengawal Raja/Sultan, Yunan Abdul Rachman, Ketua Majelis Pertimbangan Adat, Drs. delawa Rasid, Perdana Menteri, Wati Mongou, S.Sos, dan Komisaris Jenderal Hukum dan Ham, Prof Dr. Sigiarto, SH.,M.Hum. dan sejumlah Menko lainnya.

Prof. Abdul Azis Riambo melalui Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Provinsi NTT, Ibu Hefwy Bilistolen, S.pd menjelaskan, DPKN RI dibentuk , tujuannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945, .Merah Putih, Indonesia Raya. Pada mu Negeri, Sumpah Pemuda, yang telah di proklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia dalam wilayah kedaulatannya dari Sabang sampai Merauke dari pulau Rote ke pulau Mingias 5 mil ke Utara tanpa Diganggu gugat oleh siapapun dan bangsa manapun. NKRI harga mati.
Tidak ada ruang untuk Papua Merdeka, Iramasuka, Makassar Merdeka, Riau Merdeka, dan lain-lainnya. Harus ditumpas habis sampai akar-akarnya di Bumi Nusantara, NKRI,””, tandas Prof. Abdul Aziz.

RelatedPosts

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Load More

Prof. Abdul Azis lebih lanjut menjelaskan, Pengertian Gelar Sultan Agung Bintang 9 yang di berikan kepada pendiri deklator DPKN RI kepada Prof DR AZIS RIAMBO SH. MBA. PHD.. P SD. LMD. Sultan artinya Raja. Gelar bagiRaja yang beragama Islam.. Sedangkan Agung arinya Besar atau umum, Pemimpin umum. Bintang Sembilan artinya 1.bingkai NKRI dari Sabang sampai Marauke dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 mil ke Utara yang telah di Proklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia Soekarno Hatta yang tidak dapt di ganggu gugat kedaulatannya secara turun temurun oleh siapapun dan bangsa manapun. NKRI HARGA MATI.

Prof. Abdul Azis berpandangan, Nilai x 4.Pancasila mempertahankan Pancasila sebagai ideologi falsafah hidup Bangsa Indonesia yang tidak dapat dirubah oleh ideologi lain, oleh siapapun dan bangsa manapun. NKRI Harga Mati. Nilai X 5, UUD 1945 sebagai Dasar Konstitusi Nrgara Kesatuan RI wajib dipertahankan oleh seluruh rakyat Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan bangsa manapun. Nilai 9, rumus gelar 5+ 4 sama dengan 9 tambah 9 sama dengan 18. Inilah Perekat Bangsa Indonesia dalam tubuh NKRI. **(WN-01).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang
Berita Utama

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, diterima Warta-Nusantara.Com KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--Pjenjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH.,...

Read more
Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Gubernur  NTT Lantik Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka

Gubernur NTT Lantik Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka

Dari 17 Survei Capres, Mayoritas Prabowo Unggul

Survei Anies-Cak Imin di Jatim Tertinggal dari Prabowo-Ganjar

Demokrat Deklarasi Dukung Prabowo, 21 September 2023

Demokrat Deklarasi Dukung Prabowo, 21 September 2023

Gubernur NTT Ayodhia hadiri Peresmian Terminal Internasional Motaain

Gubernur NTT Ayodhia hadiri Peresmian Terminal Internasional Motaain

Load More
Next Post
Siaran Pers : Sekda Lembata Himbau Donatur  Melapor  dan Tidak Langsung Serahkan Bantuan Kepada Pengungsi

Siaran Pers : Sekda Lembata Himbau Donatur Melapor dan Tidak Langsung Serahkan Bantuan Kepada Pengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In