MANGGARAI BARAT : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli aset negara di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, yang diduga telah merugikan uang negara senilai 3 triliun rupiah, Kamis (14/1/2020). Namun hingga saat ini, Bupati Mabar belum ditahan Kejati NTT.
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo mengatakan, selain Bupati Dula, pihaknya akan menetapkan 16 tersangka lain terkait kasus tersebut.
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Ilham.
Dikatakan, para tersangka langsung dibawa ke Kupang untuk ditahan. “Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mabar, Agustinus Ch.Dula dan ratusan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT selama beberapa bulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli aset tanah negara. ***(FMC/WN-01).**