Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, Tidak Ditahan Karena Masih Menjalani Pemeriksaan
MANGGARAI BARAT : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menetapkan mantan calon wakil Bupati Manggarai Barat, Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli aset negara di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (14/1/2020).
Hj Andi Riski Nur Cahya dan beberapa tersangka lainnya langsung diantar ke Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo untuk terbangkan menuju Kupang, Provinsi NTT.
Selain itu, Kejati NTT juga menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula sebagai tersangka. Kendati demikian, Bupati dua periode itu tidak ditahan. Sebab, dirinya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka Gusti Dula belum ditahan karena masih terus diperiksa oleh penyidik Kejati NTT. Kami belum menahan Bupat Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula karena masih diminta keterangan,” ujar Koordinator Tim Penyidikan Tipidsus Kejati NTT Roy Riady kepada awak media.***(FMC/WN-01).**