FLORES TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM-Kuasa Hukum Konsultan Perencana YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST melalui kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Ahmad Azis Ismail, SH, Anna Rullia, SH dari Firma Hukum ABP mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka Jumat, 15 Januari 2021 terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur;
Korupsi memang menjadi musuh umat manusia sejagat, tapi secara kasuistis perlu dilakukan dengan hati-hati dan secermat mungkin. Klien kami selaku konsultan perencana yang pekerjaannya sudah selesai dilakukan per Mei 2018. Produk pekerjaan perencanaan dari klien kami sudah digunakan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang. Olehnya penetapan tersangka kepada klien kita itu bermasalah, perlu diuji melalui praperadilan;
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang; 1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; 2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak menjangkau fakta perlakuan penegak hukum yang kadang melanggar hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, misalnya penetapan seseorang menjadi tersangka secara prematur;
Selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka pada seseorang;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili absah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka;
Fakta-Fakta
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018 terdapat pengumuman pelelangan di LPSE kabupaten Flores Timur terkait pekerjaan perencanaan untuk Pembangunan Sistem Penyediaaan Air Minum (SPAM) ibu kota kecamatan Ile Boleng (IKK) dan Pemohon adalah satu dari 20 (dua puluh) Perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang perencanaan dimaksud;
- Bahwa terdapat 20 perusahaan yang mengikuti lelang perencanaan tersebut;
- Bahwa setelah memenuhi semua persyaratan lelang dan klien kami mengikuti lelang tersebut, pada tanggal 23 Februari 2018 perusahaan klien kami PT Muara Consult diumumkan sebagai pemenang lelang perencanaan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur yang diumumkan melalui http://lpse.florestimurkab.go.id/ dengan 75 (tujuh puluh lima) hari kelender kerja (Maret – Mei) terkait pekerjaan perencanaan dimaksud;
- Bahwa klien kami selaku Kepala Perwakilan PT Muara Consult kabupeten Flores Timur berdasar Akta Nomor; 26 tanggal 7 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Tb. DHANI RAMADHAN, SH, MH, MKn di Bandung Jawa Barat, terdaftar di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 25 Januari 2018, memiliki tanda daftar perusahaan perseroan terbatas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), dan lain-lain;
- Bahwa ruang lingkup pekerjaan klien kami terkait Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan klien kami dalam Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan;
- Bahwa karena klien kami dinyatakan sebagai pemenang lelang perencanaan, kemudian Pemohon minta izin untuk melakukan survey di lokasi yang ditentukan Pemerintah cq Dinas PUPR; pertama; dilokasi MA Wuli Go Desa Horowura Kecamatan Adonara Tengah, tapi lokasi tersebut ditolak oleh Kepala Desa setempat. Kedua, Pemohon ditunjuk lokasi lain oleh Pemerintah cq Dinas PUPR untuk dilakukan survey yakni di lokasi Waikenawe, tapi lokasi tersebut sudah digunakan oleh PDAM IKK Waiwerang.
- Bahwa kemudian Pemohon ditunjukan lokasi Mata Air Waigeka desa Lite Kecamatan Adonara Tengah, yang aliran sungainya terdapat pertemuan antara Mata Air Waitahik dan Waimai, dan lokasi mata air tersebut mendapat izin dari pemilik lokasi setempat, kegiatan survey mulai dilakukan oleh Pemohon pada bulan Maret 2018, dari hasil survey itu ditemukan debit air terukur 22-24 liter/detik dan debit terukur rata-rata yang di ambil Pemohon +/- 50% dari data riel dilapangan;
- Bahwa atas debit Air hasil Survei tersebut kemudian Pemohon melakukan Perencanaan meliputi pengambilan data Primer dan Sekunder antara lain; pengukuran debit, penentuan model tangkapan air baku, pengukuran jalur pipa (Panjang dan elevasi) per patok 50 meter, penentuan lokasi reservoir induk IKK Ile Boleng dan pengukuran jalur pipa desa terakhir sasaran yang berada ditimur kecamatan Ile Boleng;
- Bahwa data hasil survey dan perencanaan tersebut yang dilakukan per Maret – Mei 2018 setelah dilakukan revisi dan asistensi kemudian hasil produk perencanaan tersebut dinyatakan diterima yang ditandatangani oleh Direksi Tekhnis, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Kepala Dinas PUPR kemudian diserahkan ke PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur;
- Bahwa perencanaan yang diserahkan Pemohon sebagaimana tersebut diatas terdiri dari; Laporan Pendahuluan, laporan Antara, Laporan Akhir, Detail engineering, Estimated, Gambar Perencanaan Rencana kerja dan syarat-syarat Bil of quantity, Executive summary. Dengan gambaran garis besar perencanaan antara lain; Debit terukur 22-24 liter/detik, debit rencana dalam pipa 13,7 liter/detik, faktor kehilangan ketinggian (head Loss) 2,47 – 7,9 m/km, kecepatan aliran air dalam pipa 0,58-0,9 m/detik, galeri intage berfungsi sebagai tangkapan air permukaan, Reservoir 100 m3 sebagai penampung awal dan antisipasi pada musim kemarau, pipa transimisi panjang 14.320 meter, Accesoris pipa tarnsmisi, reservoir induk 200 m3 dan memiliki 5 out-lite untuk distribusi berdasarkan zona layanan;
- Bahwa karena perencanaan pekerjaan di Waigeka desa Lite yang dilakukan Pemohon sudah diterima dan dinyatakan selesai 100% sesuai kontrak Nomor; DPU.PEN.RU.602/140.k/PR-CK/2018, maka dibuatkan Berita Acara serah Terima pada tanggal 21 Mei 2018 bertempat diruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Flores Timur antara Pemohon selaku penyedia jasa dan Yohanes Juan Fernandes, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), turut membubuhi tandatangan dalam berita acara serah terima Tim Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan yakni; Gabriel Gago Kerans selaku ketua tim pemeriksa, Alex Marcel selaku sekretaris dan Philipus De Rosari selaku anggota.
- Bahwa dengan diterimanya hasil pekerjaan perencanaan di Waigeka desa Lite ini maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan Pemohon sesuai kontrak berakhir/selesai. Dengan demikian prestasi yang dikerjakan Pemohon yang telah dinyatakan selesai 100% oleh tim pemeriksa tersebut dibayar 100% sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Yang dibayar adalah HAK PEMOHON berdasar prestasi kerja;
- Bahwa hasil produk Pemohon terkait perencanaan tersebut dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan fisik pekerjaan, artinya hasil pekerjaan Pemohon telah digunakan. Pada waktu proses pelelangan fisik pada bulan Agustus 2018, Pemohon diminta DPRD Kabupaten Flores Timur untuk melakukan presentase produk perencanaan tersebut dihadapan Anggota DPRD kabupaten Flores Timur. Setelah lelang fisik dimenangkan oleh PT Global Nusa Alam (GNA) dengan nilai penawaran Rp 8.865.798.000,00, (delapan milyar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa setelah PT Global Nusa Alam (GNA) dinyatakan sebagai pemenang dalam pekerjaaan fisik tersebut, Pemohon melakukan penunjukan lapangan/lokasi kepada Perusahan pemenang tender bersama-sama dengan Dinas PUPR, PPK, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas, Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat desa Lite kecamatan Adonara Tengah;
- Bahwa dalam perjalanan, kontraktor pelaksana PT Global Nusa Alam (GNA) mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Atas penolakan masyarakat atas penggunaan mata air Waigeka desa Lite tersebut Bupati Flores Timur, Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, bersama aparat pemerintah dan tokoh masyarakat setempat melakukan pertemuan mediasi dikantor desa Lite tapi tidak ada titik temu dan kesepakatan;
- Bahwa pada bulan Oktober 2018 Kepala Desa Lite mengeluarkan surat keterangan Nomor; DLT.610/PENG.372/X/2018 turut mengetahui Camat Adonara Tengah, dalam surat tersebut menerangkan masyarakat desa Lite menolak mata air Waigeka desa Lite yang menurut rencana akan dimanfaatkan masyarakat penerima yakni Ile Boleng sebagai penerima program;
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2018 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat Nomor; DPU.PENRU.602/48/CK/2018 ditujukan kepada Kuasa Direktur PT Global Nusa Indah untuk penghentian sementara pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena adanya penolakan dari masyarakat setempat;
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2019 masyarakat desa Hokohorowura membuat rapat dan hasil rapat dituangkan dalam berita acara bahwa sumber mata air Wai Mawu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat Ile Boleng;
- Bahwa pada tanggal 23 September 2019 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat Nomor; DPU.PENRU.602/37/CK/2019 ditujukan kepada Kuasa Direktur PT Global Nusa Indah dengan perintah untuk melanjutkan pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena masyarakat pemilik mata air Wai Mawu telah menyerahkan sumber mata air tersebut kepada Pemerintah;
- Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2019 dilakukan addendum kontrak Nomor; DPU.PEN.RU 602/04/PANT-PR-CK/2019 yang dilakukan melalui rapat dengan peserta rapat terdiri dari, Panitia; Gabriel G. Kerans selaku Ketua, Alex Marcel selaku Sekretaris, Yeremias H. Tokan, ST, Markus B. Dasilva, Philipus De Rosari masing-masing sebagai anggota, PPK (pejabat pembuat Komitmen) yakni Yohanes J. Fernandez, ST, Konsultan Pengawas Siprianus Reda, ST dan Kontraktor Petrus Sabon Ama Dosi;
- Bahwa pada bulan Oktober 2019 Pemohon diminta oleh PPK dan Dinas PUPR kabupaten Flores Timur untuk melihat mata air Wai Mawu desa Hokohorowura, saat Pemohon dan tim melihat mata air Wai Mawu Pemohon menemukan hasil antara lain; Debit air pada Wai Mawu tersebut pada puncak kemarau tidak memungkinkan untuk dibawa pada wilayah sasaran karena debit airnya kecil yakni sekitar 0,2 liter/detik, elevasi antara Wai Mawu dengan reservoir 200 M3 di Desa Dokeng Kec Ile Boleng yang sudah dibangun hanya selisih +/- 9 M, sehingga dengan perbedaan ini tidak mungkin dilakukan system pengaliran air dalam pipa dengan system gravitasi;
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 Pemohon dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut di Wai Mawu dalam proses penyelidikan, pada saat pemeriksaan Pemohon membawa serta dokumen-dokumen perencanaan pada mata air Waigeka desa Lite yang telah Pemohon lakukan survey dan telah lakukan serah terima. Permintaan keterangan pada Pemohon dilanjutkan kembali tanggal 31 Januari 2020, Permintaan keterangan pada Pemohon dilanjutkan pada tanggal 03 Februari 2020, tanggal 4 September 2020 Pemohon diperiksa dalam proses penyidikan, pada tanggal 16 Oktober 2020 Pemohon diperiksa kembali dan pada tanggal 11 Januari 2021 Pemohon dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tanpa disertai dengan surat penangkapan terlebih dahulu;
- Bahwa pada saat pemeriksaan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekitar pkl 10.45 wita Pemohon disampaikan oleh penyidik bahwa Pemohon akan ditahan, setelah itu disodorkan surat perintah penahanan dengan Nomor; PRINT-02/N.3.16/Fd.1/01/2021 tanggal 11 Januari 2021;
- Bahwa dalam proses pemeriksaan pada tanggal 11 Januari 2021, Penyidik Fransman R Tamba, SH menanyakan pada Pemohon, berapa kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perbuatan Pemohon? Pemohon tidak menjawab, kemudian Penyidik tersebut menjelaskan bahwa keseluruhan dana yang diterima Pemohon dalam pekerjaan perencanaan tersebut dihitung sebagai kerugian Negara;
- Bahwa saat penetapan Pemohon menjadi tersangka dan kemudian ditahan, Termohon sedang menguji atau masih mencari bukti-bukti yang diperoleh. Keuangan yang diterima Pemohon adalah HAK PEMOHON berdasar prestasi kerja yang sudah dilakukan serah terima pekerjaan perencanaan SPAM IKK Ile Boleng sebagaimana disebutkan pada bagian lain permohonan ini berdasar KONTRAK;
- Bahwa setelah serah terima pekerjaan perencanaan tersebut maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan PEMOHON telah selesai. Perpindahan lokasi dari Mata Air Waigeka desa Lite kecamatan Adonara Tengah ke mata air Wai Mawu desa Hokohorowura diluar tanggungjawab PEMOHON. Olehnya tidak berdasar hukum jika PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan proyek mangkrak di Mata Air Wai Mawu desa Hokohorowura, yang PEMOHON lakukan pekerjaan perencanaan adalah di Mata Air Waigeka desa Lite kecamatan Adonara Tengah, bukan di Wai Mawu desa Hokohorowura;
- Penetapan klien kami menjadi tersangka adalah prematur dan tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Kita sudah daftar permohonan praperadilan dengan Nomor; 1/Pid.Pra/2021/PN.Ltk tanggal 15 Januari 2021.
Larantuka, 15 Januari 2021
Kuasanya
ttd
WNAhmad Azis Ismail, SH ***(WN-PP-01).**