KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarat Barat (Mabar), Flores, NTT tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur
Ke-sepuluh tersangka adalah Andi Rizki Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano yang merupakan warga negara asing.
Para tersangka tiba menggunakan pesawat Wings Air di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (14/1/2021) sore sekira pukul 16:57 Wib dan langsung mejalani pemeriksaan lanjutan di Kejati NTT.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Selain Bupati Dula, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian hotel, Veronika Syukur, Kasipem Kabupaten Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur.
Terdapat pula warga Labuan Bajo yakni Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, Afrizal alias Unyil, dan seorang warga Italia, Masimiliano.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah seluas 30 Hektare di Kelurahan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 Triliun.
Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas.
Rencananya sore hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto akan menyampaikan keterangan pers kepada media. “Iya, ada konferensi pers,” ungkap Abdul Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.*** (FMC-WN-01).**