FLORES TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM-“Pers hadir dengan fungsi kontrol dan pengawasannya guna meningkatkan kualitas demokrasi. Saya mengutuk keras siapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas”
Demikian disampaikan Atten Kilibatu, Wartawan Indonesian Television News menanggapi dugaan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Oknum kontraktor pelaksana berinisial RD terhadap wartawan teras.ntt.com, Agustinus Lamahoda, saat melakukan peliputan kegiatan monitoring pekerjaan pembangunan Puskesmas Lambunga oleh anggota Komisi C DPRD Flores Timur, Sabtu (16/1/2021)
Sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, Kasus ini berawal dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.
Pemberitaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari anggota kimisi C DPRD Flores Timur dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek pembangunan puskesmas tersebut. Saat itu, Agustinus hadir guna melakukan tugas peliputan. Namun, dirinya malah dipukul oleh oknum kontraktor berinisial RD dan beberapa orang pekerja bangunan tersebut.
“Saat saya mau pulang, tiba tiba saya dikejar kontraktor, saya ditarik kontraktor sambil ngamuk-ngamuk dan melakukan pengancaman. Setelah itu, dia teriak pekerjanya kerumuni saya dan mengatakan sayalah yang melakukan pemberitaan sehingga terjadi seperti ini dan saya langsung dipukul,” tutur Agustinus
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Adonara. Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek membenarkan adanya petistiwa tersebut.
Kata dia, kasus tersebut sendang ditangani di Polsek Adonara.
Dikatakan Atten, Apa yang dilakukan oleh Agustinus sudah sesuai amanah dan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Oleh karena itu, segela bentuk kekerasan terhadap saudara Agustinus adalah melanggar ketentuan berlaku. Jika merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya ada mekanisme penyelesaiannya. Seharusnya ditempuh dengan mengajukan hak jawab dan hak koreksi sebagaima telah diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers,”jelas Atten
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum kontraktor dan anak buanya itu dianggap telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yakni, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan Pasal 4 ayat (3) yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lanjut dia, peristiwa hukum tersebut juga termasuk delik umum yang legal standingnya berada pada personal yaitu korban sendiri selain sebagai lembaga ataupun perusahan. Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sebagai sesama insan pers, saya turut prihatin. Sangat disayangkan. Saya mengutuk tindakan terhadap saudara Agustinus. Saya berharap Aparat Penegak Hukum di Flores Timur dapat mengusut kasus ini hinggga tuntas dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga kekerasan terhadap wartawan tidak menjadi masalah laten yang kemudian membudaya,”tandas Atten.***(WN-PP-01).**