LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH.mengatakan dengan ditanda tangani Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Lembata Dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum, dalam hal ini LBH Surya NTT, semoga kita bisa menjadi mitra yg baik, seiring sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI. Karena kita merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Lembata, sehingga penandatangan kerja sama ini tidak hanya di tahun 2021, tapi terus berlanjut di tahu-tahun berikutnya. Dan LBH Surya NTT siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat di Lembata.
Nita Juwita mengungkapkan hal itu dalam percakapan dengan Media Warta Nusantara, Senin, 18/1/2021, di Ruang Pos Bakum PN Lembata, Lewoleba. Menurut Nita Juwita, LBH Surya NTT di tunjuk oleh negara dalam hal ini Kemenkumham RI sebagai salah satu OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang lolos Verifikasi dan Akreditasi periode 2019-2021, sebagai Lembaga pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat terkhusus masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Nita Juwita, para pencari keadilan yang datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Lembata dapat terlayani oleh LBH Surya NTT/Perwakilan Lembata dalam pemberian advis hukum/konsultasi hukum terhadap permasalahan yang dihadapinya. Sejauh ini sudah 16 PN/PA di NTT yang bekerja sama dengan LBH Surya NTT.
Nita Juwita menjelaskan, tugas pokok dari Paralegal khususnya yang di tempatkan di Posbakum PN Lembata, yang pertama, mengisi absensi setiap piket, kemudian apabila ada pencari keadilan yang datang untuk konsultasi, maka kita memberikan advis hukum yang baik dan benar, sehingga para pencari keadilan merasa puas. dengan advis hukum yang kita berikan. Demikian juga terhadap Advokat stand bye yang kita tempatkan di Posbakum, siap menerima penunjukan/penetapan dari Majelis Hakim untuk mendampingi terdakwa di persidangan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun.
Selain bertugas di Posbakum PN Lembata, jelas Nita, Paralegal dan Advokat juga dapat mendampingi pencari keadilan untuk membuat Laporan Polisi maupun mendampingi pencari keadilan baik sebagai terlapor/tersangka/terdakwa di Polres Lembata dan Polsek-polsek d wilayah hukum Kabupaten Lembata, demikian juga dalam perkara perdata tanah, waris, perceraian dan lain sebagainya secara cuma-cuma untuk jasa Advokatnya.
“Kami berharap Advokat dan Paralegal LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, bisa sama2 bertangjawab terhadap MOU ini serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum PN Lembata “, harap Nita Juwita.
Sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Lembata itu berlangsng dalam suasana semangat kemitraan yang tinggi.
Ada tiga tokoh penting yang menanda tangani perjanjian kerjasama tersebut. Yakni, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Ngurah S. Dharmaputra, Panitra PN Lembata, Bernadino Gonsalves, SH.,yang bertindak sebagai Pihak Pertama, dan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH., selaku Pihak Kedua. Turut hadir menyaksikan, Hakim, Irza Winasis, SH, Panitra Muda Hukum, Herman Huler, SH. serta Staf Dokumentasi, Paulus Meloku Burin.
Sedangkan dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, hadir Advokat dan Paralegal, Yohanes Vianey K. Burin, SH,(Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata), Elfira Angelinae Memen Kewa Sebeleku, SH, Karolus Kia Burin, SH, Paskalis Uta Patino Baran, SH dan Paulus Randy Domaking, SH.***(WN-01).**