KEFAMENANU-TTU : WARTA-NUSANTARA.COM-Ratusan guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) se-Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku segera menggugat Bupati Timor Tengah Utara karena diterlantarkan selama setahun. Yang menelantarkan mereka adalah Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Penelantaran itu dilakukan Bupati Raymundus dengan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kontrak Tahun 2020 dengan akibat tidak membayar gaji mereka.
Karena itulah, ratusan guru itu bersepakat untuk sesegeranya menggugat Bupati Raymundus ke Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Direktur Lembaga Advokasi anti Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT Victor Manbait dalam rilisnya yang diterima Wrta Nusantara, Selasa,19/12021,mengatakan, untuk menggugat Bupati Raymundus, beberapa pengacara praktik/advokat sudah melakukan komunikasi internal.
“Minggu depan, kita sudah bisa masukkan gugatannya di PN Kefamenanu”, ungkap Victor.
Menurut Victor, para guru TKD sudah berusaha bertemu dengan Bupati Raymundus. Mereka ingin menanyakan langsung mengapa mereka belum mendapat SK Perpanjangan TKD Tahun 2020 sampai dengan saat ini. Padahal, mereka sendiri sudah melaksanakan tugas selama 12 bulan.
Disebutkan, para guru tersebut sudah mendatangi beberapa instansi teknis terkait untuk menanyakan kejelasan Perpanjangan SK Kontrak dan penggajian mereka. Antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Tetapi, para guru TKD itu hanya mendapat informasi kalau bupati yang berwewenang mengangkat TKD.
Terakhir, pada Senin (18/01/2021), perwakilan para guru itu mendatangi Sekretariat Ruang Bupati Raymundus. Mereka ingin bertemu langsung dengan bupati dua periode ini sebagai tindaklanjut dari Surat Audiens yang ditujukan kepada Bupati Raymundus. Tetapi, dari Sekretariat Ruang Bupati, perwakilan para guru itu hanya mendapat informasi kalau belum ada respon dari Bupati Raymundus. Para guru akhirnya pulang dengan kecewa.
Kali ini, perwakilan para guru kontrak yang mendatangi Sekretariat Ruang Bupati Raymundus adalah Krispina Maria Loin, Wilibrodus Fahik, Bernadina Leu, Maria Gorethi Afeanpah, Florida Anita Banu, Patrisia Romea, Brigita Talul dan Oktovianus Oemanas.
Victor menilai, perbuatan Raymundus tidak membayar gaji para guru TKD adalah perbuatan melawan hukum. Padahal, para guru itu sudah melaksanakan kewajiban mereka selama 12 bulan.
Para guru itu pun diakui diterima secara patut melalui seleksi yang memenuhi syarat administratif, akademik, kompetensi dan proses penilaian.
“Para guru TKD ini dirugikan secara materiil dan imateriil. Kita akan minta Bupati Raymundus untuk menggantikan kerugian mereka. Sebab, mereka telah bekerja selama 12 bulan tetapi tidak mendapat SK Perpanjangan Kontrak Tahun 2020. Mereka juga tidak dibayar. Ini perbuatan melawan hukum. Kita akan tuangkan semuanya dalam gugatan”, demikian Victor. ***(TL-WN-01).**
Komentar
Ingin Mendapatkan Informasi Terbaru dari timorline.com?MauTidak