JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung visi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Melalui pemasifan electronic traffic law enforcement (e-TLE), yang akan dipasang di berbagai ruas jalan di berbagai daerah.
“Selain meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mentaati ketentuan lalu lintas, penerapan e-TLE juga mengurangi potensi moral hazard terhadap aparat kepolisian yang bertugas di lalu lintas. Pemasifan e-TLE sangat sesuai dengan konsep terbaru Polri, PRESISI, yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Langkah tersebut harus didukung semua pihak, termasuk Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri),” ujar Bamsoet usai menerima pengurus KBPP Polri, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Selasa (26/1/21).
Pengurus KBPP Polri yang hadir antara lain, Ketua Umum Bimo Suryono, dan para pengurus lainnya seperti Indrawati Rahmadani, Prasetyo Wibowo, Samsu Rizal Arbi, dan Boyke Adam.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, berdasarkan data Polda Metro Jaya, sebelum adanya e-TLE, pengemudi roda empat di DKI Jakarta banyak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga tidak memasang sabuk pengaman. Sejak diberlakukannya e-TLE, pelanggaran lalu lintas tersebut turun hingga 44 persen.
“Di DKI Jakarta, hingga akhir tahun 2020 kemarin setidaknya sudah ada 57 kamera pengawas di berbagai ruas jalan. Tahun ini akan ditambah lebih banyak lagi. Polda hingga Polres di berbagai daerah bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk pengadaan perangkat e-TLE. Sebagaimana yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta,” ungkap Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dengan memasifkan e-TLE, Polri telah mendukung terciptanya smart city. Selain juga menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat ketidakdisiplinan pengemudi dalam mentaati peraturan lalu lintas.
“Korlantas Polri mencatat hingga Oktober 2019 sudah terjadi 11.365 kecelakaan lalu lintas. Jika di rata-rata, setiap jamnya terjadi hampir tiga kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Berdasarkan jumlah tersebut, korban yang meninggal dunia mencapai 24.365 jiwa, korban luka berat 111.365 jiwa, dan 126.808 jiwa mengalami luka ringan. Penyebab utamanya, tak lain karena ketidakdisiplinan diri pengemudi,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM).