MANGGARAI BARAT : WARTA-NUSANTARA.COM – Vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Labuan Bajo (31/1/2021), mengacu pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/4/I/2021 tentang sasaran, distribusi, pelaksana, pelaksanaan dan monitoring evaluasi vaksin, maka sasaran Vaksinasi pada tahap I di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) adalah Tenaga Kesehatan (Nakes) baik nakes pemerintah maupun swasta. Demikian laporan Wartawan Media Warta Nusantara, Syarif ab dari Labuan Bajo, Selasa, 2/2/2021.
Selain Nakes, vaksinasi tahap pertama di peruntukan 10 pejabat esensial usia 18-59 Tahun diantaranya Forkompimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mabar Paskalina Kusumawati, Senin (1/2/2021)
Dijelaskannya,pendataan sasaran penerima vaksina Sinovac dilakukan secara top-down melalui sistem informasi satu data Vaksinasi COVID-19 yg bersumber dari kementerian/lembaga terkait yang meliputi nama, NIK dan alamat tempat tinggal sasaran.
“Melalui sistem informasi satu data Vaksinasi COVID-19 dilakukan penyaringan data (filtering) untuk memperoleh data sesuai kriteria sasaran. Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN),”ujarnya
Mabar, lanjutnya, mendapatkan data peserta vaksinasi oleh petugas Dinkes Mabar yang dipercayakan untuk mengakses data dimaksud.
“Pada tahap Pertama, yang mendapatkan pelayanan Imunisasi adalah tenaga kesehatan. Untuk tahap ke-2 sampai tahap 4, Dinas Kesehatan/ Puskesmas membutuhkan koordinasi dengan lintas sektor terkait (Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Camat/ Kepala Desa/ Lurah) untuk mengkonfirmasi keberadaan sasaran penerima vaksin agar mendapatkan data sasaran yang rill,”imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk RSUD Komodo, Khusus melayani tenaga kesehatan di RSUD Komodo, RS Siloam khusus melayani tenaga kesehatan di RS Siloam, dan untuk 21 Puskesmas, melayani tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaring kerja Puskesmas (Faskes swasta seperti Klinik swasta, Apotek swasta, laboratorium swasta)
Berdasarkan Kapasitas penyimpanan cold chain yang ada di Instalasi Farmasi Kabupaten Manggarai Barat Maksimal hanya bisa 1800 dosis/vial.
Terkait pelayanan Vaksinasi dilakukan secara bertahap. Untuk Tahap I (Tenaga Kesehatan) dengan target sasaran 2.000 orang, yang terealisasi sesuai data Dirjen P2P 1.575 orang ditambah 10 orang pejabat yaitu Plh. Sekda Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo,
Kemudian Kapolres Manggrai Barat, Perwira Penghubung Manggarai, Kevikepan Labuan Bajo, Ketua MUI Manggarai Barat, Kepala Bidang P2P, Direktur RSUD Komodo dan Ketua IDI Manggarai Barat.
Prinsip dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yaitu Pemberian vaksinasi dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.
Sementara Pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya, melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi; menerapkan protokol kesehatan, serta mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam mendeteksi kasus dan analisa dampak.
Kegiatan sweeping imunisasi dilakukan apabila ada sasaran yang telah terdata, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menerima pelayanan imunisasi pada jadwal yang telah ditentukan.
Puskesmas berkoordinasi dengan lintas sektor terkait (Kepala Dinas/Badan/Kantar/Camat/Kepala Desa/Lurah) untuk melakukan edukasi secara khusus kepada yang bersangkutan dan membawanya ke Fasilitas Kesehatan untuk mendapatkan vaksin.
Dinas Kesehatan dan linsek terkait wajib melakukan monitoring terhadap pelayanan kesehatan diantaranya sebelum pelaksanaan vaksinasi untuk melihat kesiapan Puskesmas dalam melakukan Vaksinasi, selama periode pelaksanaan vaksinasi dan pada akhir tahun sekaligus untuk evaluasi terhadap pelaksanaan di masing-masing Puskesmas.
Pencatatan dan pelaporan dengan sistem elektronik dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem Primary Care (PCare Vaksinasi) yang dibangun oleh BPJS.
Apabila tidak memungkinkan menginput data hasil layanan secara daring (online) pada saat pelayanan berlangsung, pencatatan dilakukan secara manual menggunakan format yang sudah ditentukan kemudian ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Data yang telah diinput akan diproses dan diolah oleh Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan ditampilkan secara real time sebagai cakupan vaksinasi harian maupun keseluruhan dalam bentuk Dashboard yang memuat infografik peta, tabel, grafik atau dokumen lainnya sesuai peraturan sinkronisasi, harmonisasi, dan akses data Vaksinasi COVID-19,” jelas Kabid P2P Paskalina. **(WN-Syarif ab/eyv).**