JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Direktur Lembaga PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),Gabriel Goa sangat mendukung rencana Pemerintah melalui Kemenaker menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Demikian Siaran Pers yang diterima Media Warta Nusantara, Rabu, 3/2/2021.
Uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya akan dimulai dengan penempatan sekitar 280 Pekerja Migran Indonesia akhir bulan Februari 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan covid 19. Kami juga mendukung langkah
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono yang telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini . Kesiapan P3MI dalam rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam skema SPSK sangat penting yakni,pertama, memastikan kesiapan administrasinya.Kedua, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi dan kapasitas Pekerja Migran Indonesia.Ketiga,kesiapan asuransi dan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan Covid 19.Keempat, kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK ini.
“Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap termasuk perlindungan PMI,” tegas Goa.
Selain itu,Direktur PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) sangat mendukung langkah Dirjen Suhartono dan Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah yang berkomitmen untuk mencegah pemberangkatan PMI Non Prosedural yang rentan Human Trafficking dan mematuhi protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari Tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.Sejak di dalam negeri, di Indonesia, CPMI tidak terpapar COVID-19.
Di samping itu dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan wajib dipatuhi. Pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan BP2MI harus memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan surat Swab dari Rumah Sakit Resmi bukan abal-abal.
Menarik bahwa skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi Pekerja Migran Indonesia bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut Syarikah (perusahaan). Dengan dilaksanakannya skema SPSK ini, diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta menekan adanya penempatan pekerja migran unprosedural yang rentan Human Trafficking.”PMI ke depan diharapkan menjadi Duta Pariwisata Indonesia di Arab Saudi dan Timur Tengah sehingga Wisatawan Arab Saudi dan Timur Tengah bisa menjadikan Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata Halal,”harap Goa. **(WN-01).**