Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward M. Y. Tuka, S. SIT bersama para Lurah dan Kepala Desa dalam acara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di Kantor BPN Kabupaten Lembata, Kamis (4/2/2021).
Tidak Bisa Alih Fungsi Jadi Pemukiman Warga
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, S.SIT mengatakan, Kawasan pertanian Waikomo yang berada di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT masuk dalam Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena itu, Kawasan Pertanian Waikomo tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman warga.
Penegasan Kepala BPN Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, S. SIT tersebut disampaikan kepada Media Warta Nusantara, ketika dihubungi pertelepon Jumat, 5/2/2021.
Ketika diajukan pertanyaan bahwa berdasarkan pantaun Media Warta Nusantara, banyak warga punya tanah dikawasan Pertanian, apa mungkin dapat dijadikan pemukiman?
Menurut Eduward, persoalan banyak pemilikan tanah pada areal pertanian, sejauh itu masuk area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka dilarang mengalihfungsikan penggunaannya. bilamana diluar area/zona LP2B maka harus melalui ijin perubahan penggunaan tanah, melalui Pemerintah Daerah, dalam hal ini wajib diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Meskipun ada warga yang sudah memiliki sertifikat tanah pribadi di Kawasan Pertanian Waikomo, orang tersebut tidak bisa bebas melakukan jual beli tanah untuk kepentingan pemukiman, dibangun rumah tinggal atau kepentingan non pertanian lainnya,” ungkap Eduward.
Eduward menjelaskan Kawasan Pertanian Waikomo masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan strategi pemerintah pusat menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai lumbung pangan suatu daerah. Oleh sebab itu, kawasan ini tidak bisa dialihfungsi untuk kepentingan pemukiman warga.
“Mau sertifikat tanah milik siapa pun juga tapi fungsi penggunaan tanah tetap untuk kebutuhan pertanian. Lokasi persawahan Waikomo masuk peta LP2B. Syarat ketentuannya sangat ketat. Objek yang masuk ini alih fungsinya tidak bisa,” tegasnya.
Dia menyebutkan jual beli bisa dilakukan hanya untuk kepentingan pertanian dan bukan untuk dibuat pemukiman atau rumah tinggal.
“Boleh jual beli tapi fungsi penggunaannya tetap untuk sawah. Tidak boleh untuk kepentingan non pertanian lain,” tambahnya.
Dia mengatakan Lurah Lewoleba Barat juga bisa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk mendapatkan koordinat lokasi LP2B Kawasan Pertanian Waikomo untuk menjadi acuan jika ada warga yang hendak mengurus administrasi jual beli tanah.
Kawasan yang masuk LP2B, katanya, diturunkan langsung dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Jadi, kawasan ini tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain selain pertanian.
Ketika disinggung apa urgensi Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dan Pengukuhan/Penyumpahan di Kantor BPN Lembata kemarin?
Kepala BPN Lembata, Eduawar menjelaskan, Panitya Ajudikasi dibentuk untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap, sebagaimaa diatur dalam Permen ATR No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Tahapan Pelaksanaannya sesuai ketentuan Permen ini. Lokasi PTSL tahun 2021 ditetapkan : 8 Desa/Kelurahan diataranya :
- Kel. Lewoleba
- Kel. Lewoleba Barat
- Kel. Lewoleba Selatan
- Ds. Pada.
- Ds. Selandoro.
- Ds. Lebewala.
- Ds. Lebaata
- Ds. Mampir
Pelaksanaan di targetkan menjadi desa kelurahan lengkap, semua bidang tanah wajib diukur dan dipetakan, serta selanjutnya diterbitkan sertipikat. ** (WN-01).**