Yuvenalis B. Siola Bersama Kuasa Hukum, Akhmad Bumi,SH.
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Kuasa Hukum, Akhmad Bumi, SH., mengatakan, menghormati putusan Pengadilan terkait Permohonan Praperadilan antara Yuvenalis B. Siola melawan Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim). Tapi, putusan hakim tersebut dipandang tidak obyektif dan tidak sesuai hukum.
Demikian Pendapat yang dikemukakan Kuasa Hukum, Ahkmad Bumi, SH. dalam Siran Pers yang disampaikan kepada Media Warta Nusantara, menanggapi putusan hakim tersebut, Selasa, 9/2/2021, di Pengadilan Negeri Larantuka, Flotim. Ikutilah Pandangan Hukum Akhmad Bumi, SH. yang dituangkan dalam 12 (Dua Belas) Point dan diturunkan secara lengkap sebagai berikut :
- Kita hormati putusan Pengadilan terkait permohonan praperadilan antara Yuvenalis B. Siola melawan Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa (9/2/2021), tapi putusan hakim tersebut dipandang tidak obyektif dan tidak sesuai hukum.
- Sidang Praperadilan antara Yuvenalis B. Siola selaku Pemohon melawan Kejaksaan Negeri Larantuka selaku Termohon ditolak oleh hakim Tigor Hamonangan Napitupulu, SH.
- Kami menerima putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Larantuka terkait putusan praperadilan ini. Tapi dari sisi pertimbangan hukumnya tidak obyektif.
- Praperadilan ini dilihat sisi formilnya yakni penetapan tersangka pada Pemohon telah memenuhi syarat atau tidak terkait dua alat bukti sesuai KUHAP. Dalam pertimbangan hakim yang dibaca melalui putusan itu melihat dua alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi dan alat bukti petunjuk.
- Soal alat bukti petunjuk ini belum terbentuk karena alat bukti petunjuk adalah alat bukti tidak langsung yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Dari fakta sidang praperadilan alat bukti petunjuk belum terbentuk karena tidak ada alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Posisi sebagai terdakwa kalau sudah disidang Pengadilan, keterangan terdakwa itu yang melengkapi alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat lalu membentuk alat bukti petunjuk.
- Dari sisi pembuktian yang dihadirkan Termohon, penetapan Yuvenalis B. Siola selaku konsultan perencana menjadi tersangka tidak memenuhi syarat yakni minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
- Yang dihadirkan dalam sidang praperadilan hanya satu alat bukti yakni alat bukti keterangan saksi. Secara formil bermasalah dan bertentangan dengan KUHAP.
- Termohon tidak hadirkan alat bukti surat berupa LHP inspektorat dalam persidangan praperadilan, padahal LHP itu penting sebagai bukti surat. Ini juga tidak menjadi bagian dari pertimbangan Hakim.
- Karena kasus tersebut harus dicermati dengan baik. Pindah lokasi bukan soal tekhnis perencanaan tapi masyarakat yang menolak, itu harusnya masuk dalam kualifikasi force majeure atau keadaan luar biasa. Ada penetapan dulu keadaan luar biasa karena ada penolakan lokasi oleh warga. Dasar keadaan luar biasa tersebut dijadikan dasar kontraktor dilakukan PHK, kemudian dilakukan perencanaan ulang termasuk lelang karena terkait dengan memindahkan lokasi. Tapi nyatanya tidak. Pindah lokasi bukan urusan dan tanggungjawab Pemohon selaku konsultan perencana. Olehnya kami tanyakan Pemohon ini terkait kasus yang mana Waigeka atau Waimawu.
- Alat bukti ahli, alat bukti surat tidak ada. Alat bukti petunjuk belum terbentuk, olehnya penetapan Konsultan Perencana tidak memenuhi syarat menurut KUHAP, sangat prematur dan tidak profesional. Olehnya ruang pengujiannya melalui Praperadilan.
- Jika hakim berpandangan demikian dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dalam putusan praperadilan, kami anggap itu sebagai terobosan hukum. Artinya hanya satu alat bukti seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka. Ini langkah maju karena dapat merobohkan KUHAP, doktrin, kerangka hukum dan pendapat para ahli hukum.
- Kami menaruh hormat pada putusan hakim tersebut. Apapun putusan Pengadilan kami hormati. Inilah yang disebut putusan adil menurut hukum sesuai pandangan hakim. Artinya dari hakim PN Larantuka membuat terobosan hukum baru, satu alat bukti seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara pidana.
Kupang, 10 Februari 2021
Kuasanya
Akhmad Bumi, SH
**(WN-01).**