ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Hanny Oktavia Taolin selaku salah satu ahli waris sah dari alm Dominggu Taolin kepada media ini Jumat, (12/2/2021) menjelaskan dirinya adalah salah satu ahli waris dari alm. Dominggus Taolin.
“Saat saya masih umur 11 tahun pada tahun 2009, saya disuruh tandatangan surat penolakan warisan. Surat itu untuk dirinya sendiri (red. Santy Taolin). Saya waktu itu tidak tahu apa-apa karena masih kecil.
Sekarang saya sudah besar dn mau menuntut hak waris saya dari peninggalan bapak saya. Karena saya ada hak”, jelas Hanny.
Erviana Taolin selaku anak kedua dari alm. Dominggus Taolin atau kakak dari Hanny Taolin atau adik dari Santy Taolin yang merupakan salah satu ahli waris sah menjelaskan “kami bukan mau menggugat kakak kami, tapi mama mau membagi harta warisan itu secara adil kepada ketiga anaknya. Mama sudah berulang kali menyampaikan pada dia (red. Santy Taolin) tapi dia tidak mau, karena merasa diri paling besar dan paling faham”, jelas Ervin.
“Kami berdua disini sebagai anak hanya berharap yang terbaik untuk mama. Kami juga tidak mau melihat mama sedih, pikiran dan kecewa. Kami ingin masalah ini cepat ada jalan keluar”, tambah Hanny.
Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Christina Lazakar dan Hanny Oktavia Taolin mengatakan Hanny Taolin salah satu dari tiga orang anak dari alm. Dominggus Taolin dan Christina Lazakar. Hanny anak bungsu.
Pada tahun 2007 Dominggus Taolin meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta warisan, salah satunya adalah sebidang tanah yang terletak di Jl W. J Lalamentik, kelurahan Beirafu, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.
Pada tahun 2009 dibuatlah beberapa surat, salah satunya surat keterangan penolakan warisan yang ditandatangani oleh Christina Lazakar, Santy Taolin, Ervina Taolin, Hany Oktavia Taolin dan turut mengetahui Lurah dan Camat setempat.
Pada tahun 2009 Hanny masih berusia 11 tahun, masih dibawah umur atau belum dewasa. Olehnya belum cakap melakukan perbuatan hukum.
Hanny Taolin masih dibawah umur 11 tahun, olehnya masih dalam kekuasaan orang tua atau walinya. Jika masih dibawah kekuasaan orang tua atau walinya dan hendak melakukan perbuatan hukum mewakili Hanny yang masih dibawah umur maka harus seijin Pengadilan.
Hanny serta ibu dan bapaknya adalah warga negara Indonesia keturunan Tiong Hoa maka tata cara membuat surat-surat tersebut harus melalui Notaris/PPAT, tidak dibuat berupa akta dibawah tangan, tapi akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT. Kalau membuat surat atau akta dibawah tangan itu ada pada pribumi. Hal ini sesuai dengan kaidah atau norma yang diatur dalam KUHPerdata dan peraturan lain.
Jika tidak maka hal tersebut menjadi masalah hukum. Karena terkait hak waris para ahli waris yang berhak, salah satunya Hanny Oktavia Taolin, jelas Bumi. **(*/WN-01).**