KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH mengatakan dari organisasi advokat DPC Peradi Kupang siap mendampingi Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH saat ditemui di Kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu kota Kupang pada Sabtu, (13/2/2021).
“Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19.
Ali Antonius itu advokat, sesuai pasal 16 apakah ada itikad buruk dalam perbuatannya? Jika ada itikad buruk maka diselesaikan dulu melalui dewan kehormatan advokat. Kalau ada mens rea atau niat jahat maka terlebih dahulu diuji didewan etik advokat. Kejaksaan menunggu hasil kerja dewan etik advokat terlebih dahulu.
DPC Peradi Kupang telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendapingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Kami sudah siap mendampingi”, jelas Philipus.
Ali Antonius Dipanggil Kejati Jadi Saksi
Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan Labuan Bajo.
Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum dari LKBH Fakultas Hukum Undana kepada media ini Sabtu, (13/2/2021) dirumahnya di Liliba Kupang mengatakan advokat Ali Antonius, SH, MH sedang melaksanakan perintah UU yakni UU Advokat.
Pasal 50 KUHP menjelaskan jika seseorang sedang menjalankan perintah UU maka tidak dipidana. Ali Antonius itu advokat, sedang menjalankan perintah UU yakni UU advokat.
Begitu juga pasal 51 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dipidana.
Advokat itu sebuah jabatan selaku penegak hukum. Advokat itu penegak hukum yang diatur dalam UU Advokat. Ali Antonius sedang menjalankan perintah jabatan selaku penegak hukum.
Dedy mengatakan para penegak hukum itu sederajat. Baik penyidik, penuntut umum, peradilan dan pemasyarakatan. Fungsinya berbeda-beda tapi saling melengkapi secara terintegrasi, jelas mantan Pembantu Dekan I FH Undana ini.
LKBH FH Undana salah satu lembaga yang mendapat kuasa dari Ali Antonius dalam pendampingan dan penanganan masalahnya.
Pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.01/LKBH.FH-Undana/II/2021 antara lain Husni Kusuma Dinata, SH., MH., Deddy R. Ch Manafe, SH., M.Hum,
Dr. Detji K E. Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum, Yossie M. Y Jacob, SH., M.Hum dan Rizal Simon Thene, S.H.,M.Hum selaku penerima kuasa.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata, SH, MH mengatakan LKBH terdiri dari advokat dan paralegal. LKBH FH Undana mendapat kepercayaan Ali Antonius untuk mendampingi dalam masalah yang dihadapi Ali Antonius ini.
Kami dari LKBH FH Undana siap mendampingi Ali Antonius sesuai surat kuasa khusus yang ditandatangani. Kita akan kaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang patut, tepat dan berdasar hukum, jelas Husni. **(*/WN-01).**