ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, September 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Utama

230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT

by WartaNusantara
Februari 13, 2021
in Berita Utama
0
230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH mengatakan dari organisasi advokat DPC Peradi Kupang siap mendampingi Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH saat ditemui di Kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu kota Kupang pada Sabtu, (13/2/2021).

“Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19.

Ali Antonius itu advokat, sesuai pasal 16 apakah ada itikad buruk dalam perbuatannya? Jika ada itikad buruk maka diselesaikan dulu melalui dewan kehormatan advokat. Kalau ada mens rea atau niat jahat maka terlebih dahulu diuji didewan etik advokat. Kejaksaan menunggu hasil kerja dewan etik advokat terlebih dahulu.

DPC Peradi Kupang telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendapingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Kami sudah siap mendampingi”, jelas Philipus.

RelatedPosts

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Load More

Ali Antonius Dipanggil Kejati Jadi Saksi

Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan Labuan Bajo.

Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum dari LKBH Fakultas Hukum Undana kepada media ini Sabtu, (13/2/2021) dirumahnya di Liliba Kupang mengatakan advokat Ali Antonius, SH, MH sedang melaksanakan perintah UU yakni UU Advokat.

Pasal 50 KUHP menjelaskan jika seseorang sedang menjalankan perintah UU maka tidak dipidana. Ali Antonius itu advokat, sedang menjalankan perintah UU yakni UU advokat.

Begitu juga pasal 51 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dipidana.

Advokat itu sebuah jabatan selaku penegak hukum. Advokat itu penegak hukum yang diatur dalam UU Advokat. Ali Antonius sedang menjalankan perintah jabatan selaku penegak hukum.

Dedy mengatakan para penegak hukum itu sederajat. Baik penyidik, penuntut umum, peradilan dan pemasyarakatan. Fungsinya berbeda-beda tapi saling melengkapi secara terintegrasi, jelas mantan Pembantu Dekan I FH Undana ini.

LKBH FH Undana salah satu lembaga yang mendapat kuasa dari Ali Antonius dalam pendampingan dan penanganan masalahnya.

Pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.01/LKBH.FH-Undana/II/2021 antara lain Husni Kusuma Dinata, SH., MH., Deddy R. Ch Manafe, SH., M.Hum,
Dr. Detji K E. Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum, Yossie M. Y Jacob, SH., M.Hum dan Rizal Simon Thene, S.H.,M.Hum selaku penerima kuasa.

Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata, SH, MH mengatakan LKBH terdiri dari advokat dan paralegal. LKBH FH Undana mendapat kepercayaan Ali Antonius untuk mendampingi dalam masalah yang dihadapi Ali Antonius ini.

Kami dari LKBH FH Undana siap mendampingi Ali Antonius sesuai surat kuasa khusus yang ditandatangani. Kita akan kaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang patut, tepat dan berdasar hukum, jelas Husni. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang
Berita Utama

Gubernur Kunjungi PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang

Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, diterima Warta-Nusantara.Com KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--Pjenjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH.,...

Read more
Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Aparat Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Gubernur  NTT Lantik Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka

Gubernur NTT Lantik Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka

Dari 17 Survei Capres, Mayoritas Prabowo Unggul

Survei Anies-Cak Imin di Jatim Tertinggal dari Prabowo-Ganjar

Demokrat Deklarasi Dukung Prabowo, 21 September 2023

Demokrat Deklarasi Dukung Prabowo, 21 September 2023

Gubernur NTT Ayodhia hadiri Peresmian Terminal Internasional Motaain

Gubernur NTT Ayodhia hadiri Peresmian Terminal Internasional Motaain

Load More
Next Post
MEREFLEKSIKAN NTT  DARI PERSEPEKTIF KETERBUKAAN INFORMASI  (Mengapresiasi Ultah NTT ke-62)

“Tuhan, Kalau Engkau Mau, Lenyapkan Corona Virus Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In