ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH dalam membela kliennya berdasar kuasa yang sah oleh Kejaksaan Tinggi NTT menuai protes dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Ketua Ikatan Alumni FH Undana Kupang Emmannuel Mali, SH, MH.

Melalui pesan whatsAp yang diterima Warta Nusantara Minggu, (14/2/2021),Emmannuel Mali mengatakan, kami IKA FH Undana turut prihatin, karena pemanggilan atas diri pak Ali Antonius oleh Kejati NTT yang sedang menjalankan tugas profesi atau sedang menjalankan kuasa yang sah dalam membela kliennya berdasar Surat Kuasa Khusus.

“Pak Anton Ali, SH, MH sebagai salah satu alumni FH Undana Kupang, maka kami dari Ikatan ALumni FH Undana sangat prihatin atas pemanggilan oleh Ketaji NTT terhadap advokat pak Ali Antonius, SH, MH yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kaitan dalam menjalankan jabatannya sebagai
Penasehat Hukum dalam membela dan mengadvokasi kliennya, sudah tentu sebagaimana biasa tugas pokoknya adalah membela hak dan kepentingan klien sesuai UU yang mengaturnya yakni UU Advokat.

IKA FH Undana menghargai proses hukum oleh Kejati NTT, tapi apakah pak Ali Antonius dalam membela kliennya melalui praperadilan dalam pengujian status tersangka pada kliennya dikualifisir sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yakni menghalang-halangi penyidikan?

RelatedPosts

Tentu tidak semudah itu”, jelas Emmannuel Mali, SH., MH jebolan Notariat UGM Yogyakarta ini. **(*/WN-01).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *