KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH dalam membela kliennya berdasar kuasa yang sah oleh Kejaksaan Tinggi NTT menuai protes dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Ketua Ikatan Alumni FH Undana Kupang Emmannuel Mali, SH, MH.
Melalui pesan whatsAp yang diterima Warta Nusantara Minggu, (14/2/2021),Emmannuel Mali mengatakan, kami IKA FH Undana turut prihatin, karena pemanggilan atas diri pak Ali Antonius oleh Kejati NTT yang sedang menjalankan tugas profesi atau sedang menjalankan kuasa yang sah dalam membela kliennya berdasar Surat Kuasa Khusus.
“Pak Anton Ali, SH, MH sebagai salah satu alumni FH Undana Kupang, maka kami dari Ikatan ALumni FH Undana sangat prihatin atas pemanggilan oleh Ketaji NTT terhadap advokat pak Ali Antonius, SH, MH yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor.
Kaitan dalam menjalankan jabatannya sebagai
Penasehat Hukum dalam membela dan mengadvokasi kliennya, sudah tentu sebagaimana biasa tugas pokoknya adalah membela hak dan kepentingan klien sesuai UU yang mengaturnya yakni UU Advokat.
IKA FH Undana menghargai proses hukum oleh Kejati NTT, tapi apakah pak Ali Antonius dalam membela kliennya melalui praperadilan dalam pengujian status tersangka pada kliennya dikualifisir sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yakni menghalang-halangi penyidikan?
Tentu tidak semudah itu”, jelas Emmannuel Mali, SH., MH jebolan Notariat UGM Yogyakarta ini. **(*/WN-01).**