KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M,mengatakan “Jika advokat Ali Antonius diperiksa terkait perkara yang sedang dibelanya maka Ali Antonius dapat menolak diperiksa sebagai saksi karena menyangkut rahasia jabatan. Penegasan Otto Hasibuan tersebut disampaikan melalui Telpon Seluler, Minggu, 14/02/2021.
Jika diperlukan ahli untuk menjelaskan hal ini maka kita (red. DPN Peradi) akan datangkan ahli dari Jakarta untuk menjelaskan hal ini. Karena advokat Ali Antonius sedang menangani perkara kliennya yang perkaranya sedang berjalan. Jika ditanya bersedia diperiksa? Tidak bersedia. Alasannya? Karena terkait rahasia jabatan”, tegas Otto Hasibuan.
Advokat Ali Antonius dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat No. SP – 112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk diperiksa menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat pada Senin, 15/2/2021 (hari ini/red).
Surat panggilan Kejati NTT kepada advokat Ali Antonius ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, S.H.,M.H atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Advokat Ali Antonius diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21, UU Tipikor dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa.
Atau pasal 22 UU Tipikor dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Advokat Ali Antonius, SH, MH saat dikonfirmasi Sabtu, (13/2/2021) menjelaskan benar saya mengajukan 2 (dua) orang saksi untuk menguatkan Permohonan Praperadilan dari Bupati Manggarai Barat Gusti CH. Dula yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
Kedua saksi tersebut ditangkap dengan dugaan memberikan keterangan palsu.
“Saya belum tahu persis keterangan apa yang diduga palsu itu. Dalam keterangannya didepan persidangan dalam sidang praperadilan kedua saksi tersehut pada pokoknya menerangkan mereka berdua adalah saksi mata yang ikut bersama rombongan Haji Ishaka selaku fungsionaris adat Nggorang bersama Kuba Usman, Adam Djudje menunjuk dan menyerahkan tanah kepada Gaspar P. Ehok selaku Bupati Manggarai untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan berlokasi di Pantai Kerangan yang berkontur datar pada tahun 1989.
Lokasi tersebut berbeda dengan lokasi yang disita Jaksa dalam perkara ini. Mungkin keterangan ini yg diduga palsu oleh Kejati NTT”, jelas Anton **.(*/WN-01.**)