KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Terkait Sita Eksekusi dan proses pelelangan barang agunan Nasabah BPR BUD Larantuka, atas Nama Richardus Riky Leo, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Larantuka atas permintaan pihak BPR Larantuka, pihak Nasabah merasa Keberatan dan melakukan Perlawanan Hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka. Hari ini Nasabah/Debitur, Richardus Riky Leo mendatangi Kantor KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Kupang, untuk melakukan konfirmasi ke Lembaga KPKNL Kupang, terkait adanya pengajuan permohonan Pelelangan barang agunan Nasabah ke KPKLN.
Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, mengatakan bahwa benar Pengadilan Negeri Larantuka pernah memasukan permohonan pengajuan pelelangan ke KPKLN Kupang, namun karna berkas pengajuannya dianggap belum lengkap, maka pihak KPKLN mengembalikan Dokumen tersebut ke Pihak Pengadilan Negeri Larantuka, untuk dapat dilengkapi.
Hingga saat ini, Pihak KPKLN Kupang belum menerima kembali Dokumen pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah BPR Larantuka dari Pihak Pengadilan Negeri Larantuka.
Astrid juga mengatakan perlu di garis bawahi bahwa, apabila ada pihak yang hendak melakukan pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah, maka harus ada penyampaian dan persetujuan dari pihak Debitur/Nasabah. **(WN-PP-01).**