ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kompak Indonesia Dukung Kejati Kalbar Proses Kasus Korupsi di Dinas PU Ketapang

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sesuai kewenangannya melakukan langkah hukum penangan kasus korupsi pada Dinas PU Kabupaten Ketapang, Kejati Kalbar saat ini menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek Rp 9,4 Miliar. Bahkan Gabriel Goa meminta KPK RI melakukan supervisi terhadap Kejati dan Pengadilan Tinggi Kalbar. Demikian Rilis Ketua Kompak Indonesia yang diterima Redaksi Warta Nusantara, Sabtu, 20/2/2021.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan, Korupsi di Indonesia semakin merajalela. Korupsi telah merampok hak-hak Ekosob rakyat miskin. Korupsi tidak hanya.terjadi di Jakarta tetapi merambah hingga ke daerah. Salah satunya Kabupaten Ketang ,Provinsi Kalimantan Barat.

Kompak Indonesia merasa terpanggil untuk menyelamatkan uang negara melalui APBN. maupun APBD. Maka kami dari Kompak Indonesia menegaskan dan mendesak beberapa hal untuk segera ditindak lanjuti para penegak Hukum sebagai berikut :

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pertama, mendukung total langkah Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah memproses hukum 2 (dua) perkaraTindak Pidana Korupsi jalan di Dinas PUPR Kabupaten Ketapang yakni Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai 10 miliar dan jalan Simpang Dua-Perawas senilai 11 miliar dari APBD 2017 dengan menetapkan 6 Tersangka.

Kedua, mendesak Kejati Kalbar tidak hanya menyasar PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)dan Pemborongnya saja tetapi lebih tajam memeriksa Atasan mereka. Ketiga, meminta KPK RI untuk melakukan supervisi terhadap Kejati dan Pengadilan Tinggi Kalbar agar perkara Tipikornya tidak hanya menajam ke bawah hanya pada PPK tetapi juga menajam ke Atas pada pimpinan dari PPK. atau Bosnya Kadis PUPR Kabupaten Ketapang. Keempat, mengajak Solidaritas Masyarakat Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.di Ketapang yang sedang.diproses oleh Kejati Kalbar.

RelatedPosts

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Seorang pejabat Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang ditahan.

“Dalam kasus pertama, tersangka berinisial Ir EK, sebagai pejabat pembuat komitmen dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM sebagai Direktur PT Sumisu atau pelaksana proyek, dan HM sebagai konsultan pengawas,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus pertama ini, tiga tersangka tersandung kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

“Di kasus ini, telah diselamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri, yang nantinya akan dititipkan di pengadilan jika sudah diproses dalam persidangan nanti,” terangnya.

Kejati Kalbar menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah (Adi Saputro/detikcom)Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi (Adi Saputro/detikcom)

“Pemeriksaan kasus ini memang agak lama, karena COVID-19, sehingga di tahun 2019 sempat akan dipercepat agar ada kepastian hukum bagi tersangka, sehingga ini baru bisa diproses sekarang,” ucapnya.

Masyhudi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung.

“Tahun 2019, karena ada kendala, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan karana dua alat bukti yang dikumpulkan untuk sangkaan sudah kuat sehingga bisa dilakukan penahanan dan segera diselesaikan kasus ini,” katanya.

Sementara untuk tersangka lain, Masyhudi mengatakan, perkembangan tersangka baru bergantung pada hasil penyidikan. Dia mengatakan penyidik akan segera bergerak untuk segera menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap para tersangka sesuai dengan unsur-unsur yang disangkakan.

Kasus kedua, tambah Masyhudi, adalah pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 236 juta dan berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta.

“Kasus ini berawal dari sesuai tupoksi yang ada pada kejaksaan kasusnya berawal adanya kecurigaan pengerjaan tidak sesuai kontrak sehingga ada item yang pelaksana yang kurang bagus sehingga ada yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani sesuai dengan kesepakatan pengguna dan penyelenggara negara,” tegasnya.

Masyhudi mengatakan kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Pontianak hingga 20 hari ke depan.

Lima tersangka korupsi ini berinisial Ir EK, AM, HM, ES, M, dan HM disangkakan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. **(*/DN-WN-01).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *