Advokat Akhmad Bumi, SH.
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Pernyataan advokat Frans Tulung mengakui mewakili keluarga Ali Antonius meminta agar hentikan polemik dimedia terkait tersangka Ali Antonius yang ditahan Kejati NTT pada tanggal 18 Februari 2021. Hal itu disampaikan Frans Tulung dalam konferensi persnya.
Akhmad Bumi selaku Kuasa Hukum Ali Antonius pada Selasa, (22/2/2021) di Kupang menanggapi pernyataan Frans Tulung. Frans Tulung adalah kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat.
“Advokat Frans Tulung dkk cukup fokus pada kliennya mantan Bupati Manggarai Barat. Klien kami Ali Antonius sampai saat ini belum mencabut kuasa dari kami dan tidak pernah melarang kami. Jangan membuat panggung baru diatas status tersangka advokat Ali Antonius, “tegas Akhmad Bumi.
Klien kami Ali Antonius adalah kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat sebelumnya. Bertindak untuk dan atas nama kliennya mantan Bupati Manggarai Barat. Jangan lempar tanggung jawab ke klien kami Ali Antonius dan selamatkan mantan Bupati Manggarai Barat.
Atas dasar apa menyebut klien kami Ali Antonius selaku aktor intelektual atas pemberian keterangan palsu?
Kami kemarin Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 ketemu pak Ali Antonius diruang tahanan Polda NTT sekitar pukul 10 pagi. Pak Ali Antonius tidak pernah melarang kami selaku kuasa hukumnya untuk membuat pernyataan dimedia. Saat ketemu pak Ali Antonius ada istri dan anaknya juga.
Jangan manfaatkan pak Ali Antonius untuk kepentingan kliennya. Menjadi advokat perlu memahami etika antar advokat. Dan yang dihadapi Ali Antonius adalah ketika pak Ali Antonius sedang menjalankan kuasa sah dari kliennya mantan Bupati Manggarai Barat, pak Ali Antonius seorang advokat. Ada tata caranya sesuai UU advokat.
Kita akan berhenti polemik kalau pak Ali Antonius atau istri dan anaknya menyampaikan atau melarang kami untuk tidak membuat pernyataan dimedia”, jelas Akhmad Bumi **.(*/WN-01))**