KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Untuk pertama kali, RT 026 di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melakukan pencanangan Wajib Masker bagi warga setempat. Pencanangan Wajib Masker dilakukan Rabu, 24 Februari 2021. Lurah Sikumana, Getruida Isabela, Ketua LPM Sikumana, Paul Tule, dan Babinkamtibmas Marcelinus Netti terlibat aktif dan menghadiri pencanangan tersebut. Hadir pula, Ketua RT 026, Yusthinus Alunat dan sejumlah tokoh masyarakat. Demikian Rilis yang dikirim Dessy Atawuwur, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira Kupang ke Redaksi Warta Nusantara di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Lurah Sikumana dan para tokoh tersebut bersama hadir melakukan Pencanangan Kawasan Wajib Masker di RT 026 / RW 010 Kelurahan Sikumana, yang diinisiasi oleh Nona Maria D.D. Attawuwur, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum pada Universitas Widya Mandira Kupang.
Lurah Sikumana, Getruida Isabela dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kelurahan Sikumana merasa senang karena inilah kegiatan pertama di kelurahan Sikumana, bahkan di Kota Kupang, bahwa ada Pencanangan Kawasan Wajib Masker di tingkat Rukun Tetangga (RT) yang diprakarsai oleh seorang Mahasiswa KKN Fakultas Hukum. Lurah juga menghimbau agar kegiatan tidak berhenti di sini saja, melainkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan RT ini agar warganya benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.
Sementara itu Yusthinus Alunat, Ketua RT 026 memberikan apresiasi yang tinggi kepada nona Maria Attawuwur karena telah berkontribusi, menyumbangkan gagasannya sehingga bersama tokoh masyarakat telah menghasilkan produk hukum berupa penegakan aturan dan sanksi protokol kesehatan masyarakat. Dalam kaitan dengan pemberian sanksi kepada warga RT 026 yang melanggar sejumlah aturan yang telah dibuat, Ketua RT akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar tidak boleh memberikan pelayanan administrasi tertentu kepada warga yang telah melanggar aturan namun dengan sengaja tidak menjalankan sanksi.
Pasca pencanangan Kawasan RT 026 Sikumana Wajib Masker, Ketua LPM, Paulus Tule kepada media ini mengatakan bahwa kegiatan KKN ini benar-benar sejalan dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona virus di Kota Kupang.
Paulus Tule lebih lanjut mengatakan, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat serta masukan mengenai pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang produktif dan aman corona virus disease-19 (Covid-19), melaporkan setiap kejadian apabila mengetahui adanya kasus terindikasi corona virus disease-19 (covid-19); dan melakukan sosialisasi terkait pemahaman dan pengetahuan corona cirus disease 19 (covid-19). Diharapkan dengan pencanangan Kawasan RT 026 Wajib Masker, warga RT 026 benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan dan bila perlu menjadi teladan untuk warga rukun tetangga yang lain dalam kelurahan ini, karena kelurahan ini terkategori sebagai red zona, katanya mengakhiri pembicaraannya.
Sementara itu, Dessy Attawuwur, inisiator kegiatan ini yang adalah mahasiswa hukum semester VI, yang melakukan KKN pada wilayah RT 026, ketika ditanya media ini mengatakan bahwa sesuai kebijakan dari universitas pada masa pandemi corona virus ini maka program KKN Mahasiswa tahun ini diselenggarakan secara online dan berbasis Rukun Tetangga (RT). Untuk itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan Sikumana dan perangkat RT 026, kami meluncurkan Kawasan Wajib Masker pada hari ini. Program ini sebagai ikutan dari program pokok saya yakni, Penegakan Protokol Kesehatan dan Penerapan Sanksi Dalam Rangka Memutuskan Penyebaran Corona Virus Disease-19, yang outputnya adalah bersama para stakeholder yang terdiri dari pemerintah RT 026, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta tokoh perempuan merumuskan sanksi-sanksi hukum untuk diberlakukan pada kawasan RT 026 / RW 010 Kelurahan Sikumana.
Ini sebagai kegiatan inti karena sebagai bentuk aplikasi atau penerapan ilmu yang saya dapatkan di bangku kuliah yang memiliki relevansi dengan situasi kekinian masyarakat yang sedang dilanda pandemi corona virus. Jadi, rumusan sejumlah sanksi penegakan protokol kesehatan menjadi sumbangsih dan dedikasi Universitas Widya Mandira Kupang melalui saya untuk warga masyarakat RT ini kiranya bermanfaat untuk saling menjaga dan melindungi dalam amcaman pandemi ini.
Selepas Pencanangan Kawasan RT Wajib Masker, Dessy bersama temannya Theresia Osak, dan Maria Faustina, melanjutkan dengan pembagian masker gratis kepada peserta yang hadir untuk melengkapi simulasi mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ketiga mahasiswi Fakultas Hukum ini terlihat membagikan masker gratis kepada pengguna jalan, yang memasuki kawasan RT 026 Kelurahan Sikumana. **(WN-01).**