ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Sidang perdana anak kandung Santy Taolin melawan ibu Kandung Kristina Lasakar dan adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin yang digelar hari ini Selasa, 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT ditunda pekan depan. Demikian Rilis Advokat Akhmad Bumi, SH yang diterima Redaksi Warta Nusantara, Selasa, 2/3/2021.
Sidang ditunda karena dua anggota hakim sedang berada diluar, sedang mengikuti Bimtek, kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH.
Sidang dimulai sekitar pkl 11.00 wita dan berlangsung sekitar 15 menit. Sidang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH. Pihak penggugat Santy Taolin diwakili kuasanya Helio Moniz De Araujo, SH,
Dalam gugatan, pihak penggugat Santy Taolin didampingi kuasa hukumnya Helio Moniz De Araujo, SH, Ferdinand Bae, SH, Kornelius Dominggus, SH. Yang hadir dalam peraidangan satu orang kuasanya.
Pihak Tergugat Kristina Lasakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sesuai surat kuasa didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Adelci J A Teiseran, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Rizal Simon Thene, SH, M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH.
Yang hadir dipersidangan perdana pada Selasa, (2/3/2021l Bisri Fansyuri LN, SH, Rizal Simon Thene, SH dan Abdul Hamid, SH.
Gugatan penggugat Santy Taolin yang copiannya diterima media ini, Penggugat Santy Taolin menggugat mama kandungnya Kristina Lazakar dan adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.
Penggugat Santy Taolin menyebut mama kandungnya Kristina Lazar dan kedua adik kandungnya telah memasuki dan menyuruh orang lain memasuki halaman pekarangan dengan merusak pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material-material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan diatasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut penggugat dalam gugatannya sudah ada surat pernyataan penolakan warisan yang ditandatangani oleh Para Tergugat pada tahun 2009.
Rizal Simon Thene, SH, M. Hum selaku kuasa hukum Para Tergugat kepada media Selasa, (2/3/2021) di Atambua mengatakan kami selaku kuasa hukum ibu Kristina Lazakar dan anak-anaknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sudah siap menghadapi gugatan dari Santy Taolin. Kalau mediasi nanti gagal, kita sudah siap maju dipokok perkara.
“Kita sudah terima gugatan dari pihak penggugat Santy Taolin dan kita sudah mempelajarinya. Kita sudah lihat bukti-bukti surat.
Jika mediasi gagal, penggugat selesai bacakan gugatannya, kita sudah siap maju dengan jawaban atas gugatan.
Ini terkait soal warisan peninggalan almarhum Dominggus Taolin tahun 2007 yang lalu. Kita akan jawab gugatan Penggugat secara detail dalam persidangan. Kita jawab dan kita buktikan dalil-dalil bantahan para tergugat”, jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Sidang ditunda satu minggu pada Selasa, 9 Maret 2021 pekan depan dalam perkara anak kandung Santy Taolin melawan ibu kandungnya Kristina Lazakar dan dua adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin **.(*/WN-01)**