LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Paulus Doni Ruinbg, salah satu tokoh pejuang otomi Kabupaten Lembata mengungkapkan kegembiraannya pada hari ini Minggu, 7 Maret 2021, mengingat kembali peristiwa sejarah penting yang terjadi pada 7 Maret 1954, tepatnya 67 tahun silam. Polce Ruing begitu ia lazim disapa menya Redaksi Warta Nusantara. ” Selamat pagi dan selamat hari minggu untuk kita semua secara khusus untuk kita putra/putri Lembata di mana saja berada,Hari ini minggu,07/03/2021 adalah hari ulang tahun yang ke 67 “statement toedjoeh maret 1954”adalah : peristiwa penting tentang sejarah perjuangan rakyat Lembata untuk:Bersatu, Bebas, Mandiri keluar dari lilitan kemiskinan, kemelaratan, keterbelakangan, keterisolasian, kebodohan”, ungkap Polce Ruing, Minggu,7/3/2021.
Untuk mencapai itu maka syaratnya adalah dengan membentuk daerah otonom sendiri yakni terpisah dari kabupaten induk Flores Timur.
45 tahun kemudian tepat tgl 07- Maret-1999 di hadakewa tekad rakyat Lembata menggelorakan kembali semangat perjuangan itu
melalui pernyataan bersama yaitu “MEMORANDUM TUJUH MARET 1999”
untuk kembali bersatu dengan tujuan utama “meminta pemerintah pusat agar Lembata menjadi Kabupaten Otonom dan terpisah dari Kabupaten Flores Timur.
Dan dalam kurun waktu tujuh bulan perjuangan rakyat Lembata akhirnya lahirlah “KABUPATEN LEMBATA” melalui UU No. 52 tertanggal 12-OKTOBER 1999.
Karna perjuangan yang melelahkan itu tentu banyak pengorbanan tanpa pamrih (harta,waktu, tenaga dan nyawa) yang sudah di relakan oleh para pejuang hebat 67 tahun yang lalu (Alm Petru Gute Betekeneng dkk).
“Maka untuk mengenang jasa dan perjuangan yang luhur dan mulia itu, mari dengan cara sederhana di tempat domisili kita masing boleh menyempatkan waktu untuk mengheningkan cipta tepat pada pkl 12.00 waktu wilayah kita masing2 agar semangat perjuangan tetap terpatri dalam hati dan sanubari kita orang Lembata serta generasi penerus perjuangan Lembata menuju cita-cita luhur dari para tokoh yang telah mencetuskan “statement toedjoeh maret 1954” dan sudah menjadi produk sejarah orang Lembata”, ajak Polce Ruing sembari menambahkan, Selamat berjuang (terus) dan tetap utamakan “persatuan dan kesatuan”Salam hangat dari Jakarta.
Untuk mengenang perjuangan para founding Father Lembata, SuryaFlobamora.com melampirkan naskah asli Statement 7 Maret 1954, yang ditulis mantan Bupati Pertama Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk.
PERNJATAAN (STATEMENT)
Partai Katholik sub Comisariat Lomblen, Partai Masjumi Tjabang Kedang, jang mewakili rakjat Lombeln dalam Rapat Gabungannja tertanggal 7 Maret 1954 Hadakewa.
MELIHAT :
U.U.D.S.R.I. Pasal 131 ajat 1 dan Pasal 132 ajat 1 dan 2.
MENGETAHUI :
Niatan Pemerintah Pusat untuk mempersamakan bentuk dan susunan Daerah-daerah Otonom Seluruh Indonesia dan sedang merentjanakan Undang-Undang Pokok Daareh Baru, berdasarkan Undang-Undang R.I. 1948/22 dan UUNIT 1950/44.
3. MENGINGAT :1. Bahwa Lomblen masih sangat terkebelakang dalam segala hal, djika dibandingkan dengan lain-lain Daerah/Pulau dalam wilayah Propinsi Sunda Ketjil chususnja, Negara Republik Indonesia umumnja. 2. Bahwa Lomblen sedjak dahulu telah mendjadi korban politik pendjadjah “Verdeel en Heers Politik” jang telah berhasil memetjahkan Lomblen mendjadi dua bagian jang masing-masing dipaksakan tunduk kepada Swapradja Larantuka dan Adonara. 3. Bahwa tjara pemerintahan jang dipaksakan kepada Lomblen itu sangat merugikan dan menghambat kemadjuan Lomblen pada umumnja dan tidak mungkin dapat dipertahankan seterusnja. 4. Bahwa dalam masa pembangunan Negara Republik Indonesia Merdeka ini, Lomblen harus turut membangun betul-betul setjtara moril dan materil. 5. Bahwa untuk mentjapai hasil jang sebanjak-banjaknja, sangatlah dibutuhkan kesatuan dan persatuan jang kuat dan kokoh setjara lahir dan bathin keluar dan kedalam. 6. Bahwa selama Lomblen tetap dalam keadaan terbagi-bagi seperti sekarang ini, semua usaha dan tjita-tjita pasti tidak akan dapat memberikan hasil-hasil jang memuaskan.
4. MENIMBANG : 1. Bahwa pembangunan Negara Indonesia pada umumnja, Daerah Flores dan Pulau Lomblen pada chususnja, sangat membutuhkan persatuaan. 2. Bahwa dasar Sistim Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah Demokrasi, berarti Rakjatlah jang menetukan tjara bagaimana ia mampu diperintahkan. 3. Bahwa Pemerintah Pusat dalam merentjanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Baru, sangat membutuhkan kehendak Rakjat dan pihak-pihak daerah, tentang tjara pembagian Daerahnja. 4. Bahwa pemerintahan Pusat memberikan pula kesempatan kepada rakjat akan memilih susunan 2, 3, maupun 4 tingkatan daerah Propinsi. 5. Bahwa Menurut Pasal 132 U.U.D.S. Daerah-daerah Swapradja dapat dipertahankan, digabungkan atau diperketjil dan dapat djuga dihapuskan, bila kepentingan umum menuntut atau menghendaki, memberi kekuasaan itu kepada Pemerintah. 6. Bahwa pembagian Daerah Swapradja di Flores umumnja, chususnja Swapradja Larantuka dan Adonara, adalah sisa pembagian feudal/colonial hasil politik “devide et impera” jang akibatnja sangat terasa oleh kami Rakjat Lomblen, jang tidak dapat dipertahankan seterusnja.
5. BERPENDAPAT :1. Bahwa Lomblen harus berdiri sendiri (berperintahan sendiri), bersatu, terlepas dari kekuasaan Swapradja Larantuka dan Adonara. 2. Bahwa Lomblen harus bersatu selama Lomblen itu adalah satu. 3. Bahwa oleh itu, Lomblen dapat dengan sepenuh-penuhnja mengetjap nikmat kemerdekaan Republik Indonesianja. 4. Bahwa kami rakjat Lomblen tidak menjetudjui pembagian daerah Swapradja seperti adanja sekarang.
MEMUTUSKAN :1. Menjatakan kepada Pemerintah atasan, bahwa Lomblen menghendaki berdiri sendiri, mendjadi daerah ketjil, dalam susunan tiga tingkatan atau daerah tingkat 3 bila dalam susunan 4 tingkatan (desa). 2. Disetudjui oleh rapat dengan suara bulat pada tanggal 7 Maret 1954 di Hadakewa.
Hadakewa, 7 Maret 1954
A.n. Partai Masjumi Tjabang Kedang, S.A. Ketua (Abdul Salam Sarabiti), Panitra (S.A. Badjeher).
A.n. Partai Katholik Sub Comisariat Lomblen, Ketua (P. Gute Betekeneng), Panitra (S.T. Lela Tuvan)
Dikirim dengan hormat kepada:
Kementrian Dalam Negeri di – Djakarta.
Gubernur Sunda Ketjil di – Singaradja.
Kepala Daerah Flores di – Ende.
Ketua D.P.R. Daerah Flores di – Ende.
Swapradja Larantuka di – Larantuka.
Swapradja Adonara di – Waiwerang.
P.S. Flores Timur di – Larantuka.
Asisten Wedana Lomblen di – Hadakewa.
Anggota D.P.R. Daerah Flores untuk Lomblen di – Larantuka.
Tembusan:
Komisariat Partai Katholik Flores di – Ende.
P.P. Partai Kathoik di – Djakarta.
P.P. Masjumi di – Djakarta.
Pers dan Radio untuk disiarkan.
(Disalin kembali untuk koleksi pribadi oleh PPM)
Catatan: format Pernyataan/Statement ini mengilhami format pernyataan/Memorandum 7 Maret 1999. **(*/WN-01).**